Pers Rilis

Kemenag Aceh Raih Urutan 2 Nasional Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Versi ICBC

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author•28 Oktober 2026
Kemenag Aceh Raih Urutan 2 Nasional Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan Versi ICBC

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh meraih peringkat kedua nasional dalam pelaksanaan Bimbingan Perkawinan berdasarkan Indeks Cakupan Bimbingan Perkawinan (ICBC). Capaian ini menjadi bukti komitmen Kemenag Aceh dalam meningkatkan kualitas pembinaan calon pengantin guna mewujudkan keluarga sakinah dan memperkuat ketahanan keluarga.

Pencapaian tersebut disampaikan dalam kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaporan Pelaksanaan Bimbingan Perkawinan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Republik Indonesia di Hotel Ciputra, Jakarta Barat, pada 27–29 Oktober 2026.

Dalam kegiatan tersebut, Plt. Kepala Bidang Urusan Agama Islam (Urais) Kanwil Kemenag Provinsi Aceh, Dr Alfirdaus Putra MH hadir didampingi Katim Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Dr H Khairuddin MA.

Alfirdaus menyampaikan bahwa capaian peringkat kedua nasional tersebut didukung oleh tingginya cakupan pelaksanaan bimbingan perkawinan bagi pasangan yang melangsungkan pernikahan di Aceh.

“Jumlah peristiwa nikah di Aceh pada periode Januari mencapai 22.976 pasangan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 22.572 pasangan telah mengikuti bimbingan perkawinan, dengan persentase pelaksanaan sebesar 98,27 persen,” ujar Alfirdaus.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil kerja bersama jajaran Bimas Islam, baik di tingkat provinsi, kabupaten/kota, maupun Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan. Pelaksanaan bimbingan perkawinan menjadi bagian penting dalam mempersiapkan calon pengantin agar memiliki pemahaman yang memadai mengenai kehidupan berumah tangga.

Alfirdaus juga menjelaskan bahwa Provinsi Aceh saat ini memiliki 149 fasilitator Bimbingan Keluarga Sakinah bersertifikat nasional yang tersebar di 102 KUA kecamatan. Keberadaan para fasilitator tersebut menjadi kekuatan utama sekaligus pionir dalam pelaksanaan bimbingan perkawinan di Aceh.

“Fasilitator bersertifikat nasional ini memiliki peran strategis dalam memastikan bimbingan perkawinan berjalan dengan baik dan memberikan pemahaman kepada calon pengantin tentang berbagai aspek kehidupan berkeluarga,” lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Drs H Azhari MSi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras sehingga Kemenag Aceh mampu meraih hasil yang membanggakan di tingkat nasional.

Azhari secara khusus mengapresiasi jajaran Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Aceh, Bimas Islam Kemenag kabupaten/kota, serta seluruh KUA kecamatan yang telah berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan bimbingan perkawinan.

Ia berharap prestasi tersebut dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan melalui penguatan koordinasi, peningkatan kualitas layanan, serta optimalisasi peran para fasilitator di lapangan.

Lebih lanjut, Azhari menegaskan bahwa bimbingan perkawinan tidak hanya berorientasi pada pemenuhan target pelaksanaan program, tetapi juga memiliki tujuan yang lebih mendasar, yaitu membekali calon pengantin dengan pengetahuan dan keterampilan dalam membangun rumah tangga yang harmonis.

Menurutnya, pemahaman yang baik mengenai hak dan kewajiban suami istri, komunikasi dalam keluarga, pengelolaan konflik, serta tanggung jawab bersama dalam kehidupan rumah tangga diharapkan dapat menjadi salah satu faktor yang membantu menekan angka perceraian.

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh