Banda Aceh (Inmas)---Usai menjadi narasumber kegiatan Pembinaan Peningkatan Layanan Nikah dan Rujuk, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenag RI, Drs H Muhammad Thambrin, M. MPd kembali isi materi pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Sakip Lakip di Hotel Grand Arabia, Blang Padang Banda Aceh, Rabu (20/12).
Turut bersama Ses Itjen, Kakanwil Kemenag Aceh, Drs H M Daud Pakeh dan Kabid Urais Binsyar, Drs H Hamdan MA.
Pada kesempatan tersebut Ses Itjen mengatakan bahwa tugas Itjen Kemenag adalah melakukan pengawasan internal.
"Tugas dari Inspektorat Jenderal adalah untuk memastikan laporan kinerja dan melakukan pengawasan internal di lembaga kita," ujar Muhammad Thambrin.
Ia juga menjelaskan audit yang dilakukan terdiri atas audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu, " Audit dengan tujuan tertentu dimaksud karena ada kesalahan, atau temuan, tapi bisa diperbaiki dan dikembalikan kelebihan dana tersebut," ungkapnya.
Inspektorat melakukan pengawasan internal, sedangkan yang melakukan pengawasan eksternal ada BPKP RI.
"Jadi, Inspektorat melakukan pendampingan, review dan audit, dan posisi itjen lebih mengedepankan pembinaan, bukan pembinasaan," sebutnya.
Menurut Muhammad Thambrin, Itjen tidak terpisah dari reformasi birokrasi, "Yang melapor program kegiatan, dan laporan sakip lakip itu semua anda, dengan lakip laporan terukur, operator itu sangat strategis, anda adalah manusia terpilih, yang perlu anda dicermati terhadap tugas." ujarnya dihadapan peserta.
Keberhasilan Itjen adalah Efektifitas peran pengawasan internal di lembaga.
Titik berat dari pelayanan publik adalah pelayanan terbaik dan tanpa ada gratifiasi dan korupsi, imbuhnya.
Kegiatan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh melalui Subbag Ortapeg tersebut berlangsung dari tanggal 19 s.d 22 Desember 2017, diikuti oleh 37 peserta, yang terdiri atas JFT Perencana dan JFU dari Kanwil dan Kabupaten/Kota.[]