CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Remunerasi, Reward bagi PNS yang Berkualitas

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 1409
Senin, 29 Desember 2014
Featured Image

[Lhoksukon | Suhartini] Pemerintah Indonesia telah menerapkan kebijakan remunerasi untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan peningkatan kinerja aparatur dengan bukti dikeluarkan Peraturan Pemerintah No. 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan  Kementerian Agama.

Berkaitan dengan peraturan tersebut maka Kementerian Agama telah menerbitkan  PMA 51/2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Fungsional serta Keputusan Sekretaris Jenderal tentang Tata cara Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Kementerian Agama. Remunerasi sebagai suatu reward yang diberikan oleh pemerintah kepada pegawai atas kinerja pada suatu instansi pemerintah yaitu berupa tambahan tunjangan gaji. 

Menurut Paul Mackay (1997) mengatakan, remuneration is the monetary value of the compensation on employee receives in return for the performance of their contacted duties and responsibilities.

Dalam konteks birokrasi pemerintah, remunerasi sebagai pengaturan sistem penggajian pegawai berdasarkan penilaian kinerja, dengan tujuan terciptanya sistem tata kelola pemerintah yang baik dan bersih. Pengertian ini mengisyaratkan bahwa keberadaan remunerasi akan memicu peningkatan kualitas kinerja pegawai pada instansi pemerintah yang lebih baik dan mencegah terjadinya praktek korupsi.

Dengan demikian, remunerasi merupakan imbalan yang diberikan kepada pegawai atas tunjangan kinerjanya dan diwujudkan berupa gaji, insentif, dan benefit.   Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan peningkatan kinerja aparatur pemerintah yang lebih baik di masa yang akan datang khususnya kinerja pegawai Kementerian Agama. Dengan harapan akan memicu peningkatan kinerja  pelayanan birokrasi publik dengan baik dalam Kementerian Agama.

Remunerasi untuk tunjangan kinerja (Tukin) Kementerian Agama telah lama dinantikan. Walaupun penantian ini awalnya ditanggapi  pesimis oleh beberapa pegawai Kementerian Agama.

Namun, penantian ini menjadi kenyataan dengan adanya pencairan Tukin oleh aparatur di lingkungan Kementerian Agama pada Desember 2014.  Pada tahap pertama, Remunerasi Kementerian Agama baru dibayar 40 % untuk 6 bulan yaitu Juni sampai dengan Desember. Remunerasi  telah memberikan warna keceriaan  bagi aparatur di lingkungan Kementerian Agama khususnya aparatur Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara. 

Kecerian ini telah terealisasi 16 Desember 2014, di mana beberapa pegawai Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara waktu istirahat pergi ke bank untuk print buku dan menarik uang. Kewajiban pertama yang harus dilaksanakan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten dengan uang remunerasi adalah dengan membayar infak sebesar 1 % dari nominal remunerasi yang mereka dapatkan.

Hal ini sesuai dengan peraturan Bupati Aceh Utara No. 1 Tahun 2012 perubahan atas peraturan Bupati Aceh Utara No. 3 Tahun 2011, tentang Mekanisme Pengelolaan Zakat Penghasilan (Profesi) di Kalangan Pejabat/PNS/Tenaga Honorer, Kontrak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

Peraturan di atasbagi pegawai Kementerian Agama Kabupaten Aceh Utara tidaklah memberatkan karena ini bentuk rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberi nikmat dengan mengeluarkan sesuatu (harta) untuk suatu kepentingan yang baik. Akhirnya dengan Remunerasi, hendaknya pegawai Kementerian Agama khususnya di Kabupaten Aceh Utara dapat meningkatkan kinerja pelayanan kepada masyarakat dengan menerapkan lima budaya kerja sebagaimana yang amanahkan oleh  Menteri Agama, Lukman Hakim Syaifuddin yaitu integritas, profesionalitas, inovasi , tanggung jawab, dan keteladanan. [y]

Dra Suhartini, S.Soc.Sc /Fungsional Perencana Muda pada Kankemenag Aceh Utara

Tags: #
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh