[Idi | Jamaluddin] Sehubungan dengan masih banyaknya tanah wakaf yang masih belum terdata dengan baik, dan berbagai macam persoalan yang timbul di kalangan masyarakat, Jajaran Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur mengadakan rapat dengan tokoh masyarakat yang ada di Kecamatan Simpang Ulim, Senin (26/1).
Pertemuan yang dipusatkan di gedung Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Simpang Ulim itu juga dihadiri oleh Kepala Bidang Penerangan Agama Islam dan Zakat Wakaf (Penais Zawa) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh (Kabid Penais Zawa) Drs.H.Bukhari,MA.
Menurut Kakankemenag Kabupaten Aceh Timur, Drs.H.Faisal Hasan, permasalahan tanah wakaf di kecamatan tersebut yaitu tanah milik Dayah Adabiyah dan tanah masyarakat. Dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa akan dibentuk tim verifikasi untuk mendata kembali tanah wakaf dan membentuk nazir wakaf untuk diusul ke Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Menurut Drs.H.Bukhari, syarat menjadi nazir yaitu warga negara Indonesia, beragama Islam, dewasa, amanah, mampu secara jasmani dan rohani dan tidak terhalang melakukan perbuatan hukum.
“Sebagaimana disebutkan dalam himpunan perundang-undangan tanah wakaf, tugas nazir adalah melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola harta benda wakaf sesuai tujuan, fungsi dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf, serta melaporkan pelaksanaan tugas ke BWI,” ujar waled Bukhari.











