CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Rapat Evaluasi Akhir Tahun Kepala Madrasah dan Guru Sertifikasi

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 360
Selasa, 26 November 2013
Featured Image

Karang Baru-KemenagNews. Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Aceh Tamiang melakukan Rapat Evaluasi Akhir Tahun dengan Kepala Madrasah dan Guru Sertifikasi pada Kamis (21/11) di Aula SMP Islam Kualasimpang bertemakan 3as1in (Kerja Ikhlas, Kerja Cerdas, Kerja Tegas dan Disiplin).

Rapat ini dibagi dua sesion, sesion pertama rapat dengan Ka. Madrasah dari pukul 8.30 s/d 12.00 WIB dan sesion kedua mulai pukul 14.00 s/d 17.00 rapat dengan Guru-Guru Sertifikasi. Sesion Pertama dihadiri oleh 52 Kepala Madrasah dan Sesion kedua dihadiri oleh 210 Guru yang sudah sertifikasi.

Syafi’i, S.Ag. (pengawa Kankemenag Aceh Tamiang) pada sesion pertama menyampaikan “ada ungkapan Kalau tidak kumuh bukan Madrasah namanya, kalau tidak ketinggalan bukan Madrasah namanya”, “kita harus menepis ungkapan itu, kita harus buktikan madrasah bisa berbuat lebih baik dari pada sekolah”.

Masih menurut Syafi’i bahwa sudah ada Kepala Madrasah yang sudah membuat program jangka menengah empat tahun sesuai Standard Nasional sesuai PP No. 19 tahun 2005, sementara itu Kepala Sekolah belum ada yang membuatnya, ini membuktikan tidak semua Madrasah selalu ketinggalan. Kepala Madrasah harus melakukan supervisi terhadap kinerja Kepala Madrasah harus profesional agar bisa menjadi Madrasah Bermutu. Madrasah bermutu mampu mengangkat Kapabilitas Siswa menjadi Aktualisasi diri yang membanggakan. Madrasah harus bisa memperbaiki akhlak anak bangsa.

Salamina, MA, Ka. Kankemenag Aceh Tamiang menyampaikan bahwa pengawas harus membuat laporan tertulis hasil pengawasannya terhadap Madrasah dan Guru, Siapa yang tidak lengkap perangkat pembelajarannya agar bisa kami tindak lanjuti.

Selanjutnya pada sesion dua Anwar Fadli, S.Ag, Kasi Pendidikan Madrasah mengatakan guru yang sudah Sertifikasi harus bekerja secara Profesional, karena telah menerima TPG (Tunjangan Profesi Guru). Guru Sertifikasi wajib memiliki Lap Top dan harus mampu melakukan Inovasi dalam mengajar. Tidak ada Tunjangan Sertifikasi, yag ada Tunjangan Profesi, dan tunjangan itu boleh dibayar boleh tidak, akan dibayar.

Syahgipar, S.Pd.I, kepala MAS Babussalam Babo meminta kepada pengawas agar RPP Guru Sertifikasi jangan diperiksa saat mau mengamprah TPG saja, tapi periksalah diawal semester. Pada saat mau mengamprah tinggal ditandatangani saja kecuali yang belum lengkap pada pemeriksaan awal semester. [muhammad sofyan/y]

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh