Karang Baru (Muhammad Sofyan) -- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tamiang (Kankemenag Atam) melalui Seksi Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (PAKIS), Senin (7/10/2019) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) dengan Dayah/Pondok Pesantren (Ponpes) membahas tentang Izin Operasional dan data Emis, di Aula Al-Ikhwan Kankemenag Atam.
Abdul Aziz, MA dalam laporannya menyebutkan jumlah Ponpes di Tamiang ada 48 buah, dan ada 1 yang belum terdata di data lis Ponpes secara Nasional.
Kakankemenag Atam, Drs. H. Hasan Basri, MM, dalam arahannya menyampaikan bahwa perlu adanya Kelompok Kerja (Pokja) Pimpinan Dayah, hal ini guna pengembangan diri para Ustadz/Ustadzah dan juga Lembaga Dayahnya sendiri.
Hasan Basri juga menghimbau agar masing-masing Dayah memperjelas status Tanah dengan membuat Sertipikat agar tidak terjadi gugat-menggugat di kemudian hari.
H. Anwar Padli, S. Ag. Kasubbag TU Kankemenag Atam menyampaikan hal yang senada dengan Hasan Basri, terkait Pokja Pimpinan Daya. Anwar Padli juga menambahkan Pokja ini nantinya akan menjadi lembaga untuk menghadap ke Pemerintah Daerah guna mengajukan permohonan-permohonan terkait kebutuhan semua Dayah yang ada di Tamiang.
Sementara itu, Drs. Sudianto, MM Sekretaris Badan Dayah Kabupaten Aceh Tamiang juga sangat mendukung agar dibentuknya Pokja Pimpinan Dayah.
Sudianto juga menyampaikan rencana Badan Dayah Aceh Tamiang menyusun Silabus atau Kurikulum Dayah Salafi (Tradisional). Untuk penyusunan Silabus itu nantinya, yang hadir haruslah Pimpinan Dayah, jangan diwakili, agar apa yang akan disusun nantinya tepat sasaran dan tepat bahan.















