Pungli Harus Diberantas Sampai Tuntas

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author10 November 2016
Pungli Harus Diberantas Sampai Tuntas

[Jakarta | Inmas] Mengawali Materi "Jerat Pelaku Pungli" pada kegiatan Workhshop Jurnalistik Tenaga Kehumasan Kemenag yang membahas tentang Mengawal Implementasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Kamis, 10/11/2016 di Ruang sidang Setjen Gedung Kementerian Agama Lt. 2 Jalan Lapangan Banteng Barat No.3-4 Jakarta Pusat. Sekretaris Itjen Kementerian Agama Republik Indonesia, Dr. Hilmi Muhammadiyah, M.Si dengan tegas mengatakan bahwa Pungli harus diberatas sampai ke akar-akarnya.

"Pungli Harus di Hajar pungli harus dibrantas, jangan banyak mencari  jalan untuk boleh melakukan pungli ini" tegas Hilmi.

Sekretaris Itjen juga menjelaskan bahwa Pungutan liar atau Pungli adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau Pegawai Negeri atau Pejabat Negara dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan peraturan yang berkaitan dengan pembayaran tersebut. Hal ini sering disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi.

Selain itu, ia juga menegaskan kalau selama ini, Pungli yang terjadi dilingkungan Kementerian Agama tidak mutlak di lakukan oleh ASN Kemenag, seperti halnya yang sering dituduh kepada KUA

"Dalam Proses Pencatatan Nikah di KUA ada melibatkan kementerian Lain, seperti pengisian Blangko mulai dari N1 sampai seterusnya, disini terbuka peluang untuk dilakukan punglin, walaupun tidak di pungkiri masih ada juga oknum yang melakukan pekerjaan Dhalim ini" Lanjut Hilmi.

Selain itu, Hilmi juga menjelaskan tentang Sistem yang dibangun untuk Pengendalian pencegahan Pungli.

"Kita juga perlu melakukan Sosialisa Edukatif kepada masyarakat" Pesan Hilmi

Layanan
harkitnas26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh