Banda Aceh-KemenagNews (3/6/2012)Polresta Banda Aceh, Jum'at malam (1/6) resmi menahan Roy Tyson Kelbulan (24) asal Sulawesi Selatan dan rekan wanitanya, Ribur Manullang (31), asal Tapanuli Utara atas sangkaan menodai kerukunan umat beragama. Keduanya sempat diramaikan massa ketika berupaya membaptis seorang warga di Kompleks Perumahan Budha Tzu Chi, Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Rabu 30 Mei 2012. Demikian dilansir harian Serambi Indonesia, Minggu (3/6).Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Moffan MK SH melalui Kasat Reskrim AKP Wahyudi Sabhara kepada Serambi, Sabtu (2/6) mengatakan, polisi menjerat Roy Tyson Kelbulan dan Ribur Manullang dengan Pasal 165a KHUP tentang penyiaran agama yang dengan sengaja menodai kerukunan umat beragama. “Sebelum keduanya ditahan, kita juga meminta keterangan tiga saksi ahli. Dasar penahanan itu pun diperkuat oleh keterangan dari ketiga saksi ahli,†kata Kapolresta Banda Aceh.Ketiga saksi ahli yang dinilai memiliki kapasitas memberikan keterangan masing-masing Sondang Boru Marbun (Pembimbing Masyarakat Kristen Kanwil Kemenag Aceh, Wakil Ketua MPU Aceh Drs Ghazali Mohammad Syam, dan Kepala Subbag Humas dan Kerukuran Umat Beragama Kanwil Kemenag Aceh Juniazi. “Roy Tyson Kelbulan ditahan di Mapolresta Banda Aceh sedangkan Ribur Manullang di Mapolsek Kuta Alam,†ujar Kombes Moffan melalui Kasat Reskrim-nya.Sumber kutipan:http://aceh.tribunnews.com/2012/06/03/polisi-tahan-pembaptisSumber foto:http://aceh.tribunnews.com/foto/berita/2012/5/31/310512foto.10_.jpg
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242