KUTACANE (Humas) - Plt. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Aceh Tenggara Syaiful, S.HI didampingi anggota Tim Gugus Depan, Drs. Syahrin, MA mensosialisasikan Perbup Aceh Tenggara Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Aceh Tenggara, Kamis (17/09).
Kegiatan itu dilaksanakan di MAN 1, MTsN 1, dan MIN 1 Aceh Tenggara dan diikuti oleh seluruh siswa siswi serta para guru tenaga pengajar.
Syaiful mengatakan, Perbub ini dikeluarkan setelah meningkatnya kasus Covid-19 di Aceh.
"Semakin meningkatnya kasus Covid-19 di Aceh, sepatutnya dan sewajarnya Perbup ini kita sosialisasikan kepada Guru, siswa siswi Madrasah, serta seluruh ASN Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara," kata Syaiful.
Selanjutnya, Syaiful mengajak kepada seluruh satker untuk komitmen menjaga kebersihan, mencuci tangan dengan air bersih menggunakan sabun, pakai masker, serta menjaga jarak dengan orang lain.
"Bukan hanya sekedar saat proses belajar mengajar, atau saat bekerja, melainkan diluar jam kerja, berada di tengah-tengah masyarakat, ikuti protokol kesehatan," ajak Syaiful.
Syaiful menambahkan, Perbub ini akan terus disosialisasikan sampai tanggal 24 September 2020, dan akan dilaksanakan sehari setelahnya.
"Perbup ini akan diberlakukan sejak tanggal 25 September 2020 dan bagi pelanggar akan dikenakan sanksi berupa administrasi lisan dan tulisan, sosial, serta denda," tambahnya.
Selanjutnya Syaiful berharap keluarga Kemenag Aceh Tenggara untuk mematuhi Perbup ini, dan bersama-sama mendo'akan agar Virus Covid-19 ini cepat berlalu harap Syaiful. [Jimmi]