Banda Aceh-KemenagNews (23/4/2012) Korpri Aceh akan memberikan santunan kepada anggotanya sampai dengan nilai nomonal Rp. 500.000,- demikian petikan surat yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Aceh H. Tarmizi A. Karim, MSc. tertanggal 3 April 2012 perihal Iuran Wajib Anggota Korpri.Iuran wajib ini khusus untuk PNS yang termasuk Anggota Korpri Provinsi Aceh, dan telah mendapatkan persetujuan dari DPN Korpri Pusat.Iuran wajib ini akan langsung dipotong dari gaji PNS mulai 1 Mei 2012 dengan rincian sebagai berikut :PNS Gol. I sebesar Rp. 1.000,-PNS Gol. II sebesar Rp. 2.000,-PNS Gol. III sebsesar Rp. 3.3000,-PNS Gol. IV sebesar Rp. 4.000,-Iuran tersebut selanjutnya dikelola oleh Pengurus Korpri Unit Provinsi (untuk Isntansi Vertikal seperti Korpri Kanwil Kemenag Aceh menyesuaikan) sebesar 75% dan sisanya 25% dikelola oleh Pengurus Provinsi Korpri Aceh.Diantara penggunaan dana iuran wajib tersebut adalah untuk memberikan sumbangan bagi anggota yang mengalami kematian sebesar Rp. 500.000,- atau Rp. 250.000,- bila yang meninggal adalah isteri/suami anggota atau anaknya.Untuk Penghargaan Satya Lencana diberikan santunan sebesar Rp. 300.000,- untuk SL 10 Tahun, Rp. 400.000,- untuk SL 20 tahun dan Rp. 500.000,- untuk SL 30 tahun. Sedangkan untuk yang pensiun mendapatkan santunan sebesar Rp. 500.000,-.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242