Implementasi KMA Nomor 450 Tahun 2024 merupakan tugas bersama. Saya mengajak seluruh stakeholder pendidikan Islam untuk bahu-membahu mewujudkan suksesnya implementasi kurikulum ini. Mari kita jadikan madrasah sebagai pusat pembelajaran yang menyenangkan, inovatif, dan menghasilkan lulusan yang berkualitas.
Demikian pesan Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs H Azhari MSi saat membuka Sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 450 Tahun 2024, pagi Kamis, 18 Juli 2024.
KMA ini berisi tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).
"Pendidikan merupakan investasi masa depan bangsa. Kualitas pendidikan yang unggul akan melahirkan generasi yang cerdas, berakhlak mulia, dan mampu bersaing di tingkat global. Dalam rangka mewujudkan cita-cita tersebut, Kementerian Agama telah menerbitkan KMA 450 sebagai pedoman implementasi Kurikulum Merdeka di seluruh madrasah di Indonesia," ulas Kakanwil dalam latar belakang lahirnya regulasi ini.
KMA 450 ini, sebut Azhari, satu tonggak sejarah baru dalam dunia pendidikan Islam di Indonesia. Kurikulum ini menawarkan fleksibilitas yang lebih besar bagi madrasah dalam mengembangkan pembelajaran yang sesuai dengan karakteristik peserta didik dan kebutuhan zaman.
Dirincikan Kakanwil, bahwa tujuan utama KMA Nomor 450 adalah untuk:
1. Meningkatkan kualitas pembelajaran: Dengan memberikan kebebasan kepada satuan pendidikan, diharapkan pembelajaran di madrasah menjadi lebih aktif, kreatif, dan menyenangkan.
2. Mengembangkan kompetensi peserta didik:
Kurikulum ini fokus pada pengembangan kompetensi abad 21, seperti berpikir kritis, kreatif, komunikasi, dan kolaborasi.
3. Memperkuat karakter peserta didik: Selain aspek kognitif, kurikulum ini juga menekankan pada pembentukan karakter peserta didik yang berakhlak mulia dan bernilai.
4. Meningkatkan relevansi pendidikan madrasah dengan dunia kerja. Kurikulum ini dirancang agar lulusan madrasah memiliki kompetensi yang dibutuhkan di dunia kerja.
Dalam rangka implementasi KMA Nomor 450, Kakanwil telah menetapkan beberapa kebijakan, antara lain:
Pertama, sosialisasi yang masif.
"Kami akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada seluruh stakeholder madrasah agar memahami secara mendalam tentang KMA Nomor 450," ajaknya dalam acara seusai menyambut Jemaah Haji Aceh kloter 8 (BTJ-08).
Kedua, pembinaan dan pendampingan.
Di sini ditekankan Kakanwil, "Kami akan memberikan pembinaan dan pendampingan kepada guru dan kepala madrasah dalam menyusun dan melaksanakan kurikulum."
Ketiga, penyediaan sumber daya.
"Kami akan berupaya menyediakan sumber daya yang dibutuhkan, seperti buku teks, modul pembelajaran, dan sarana prasarana yang mendukung implementasi kurikulum," imbuhnya.
Kelima, pengembangan profesionalisme guru.
"Kami akan meningkatkan kompetensi guru melalui berbagai program pelatihan dan pengembangan profesional," jelasnya.
Dan keenam, evaluasi dan monitoring.
"Kami akan melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala untuk melihat sejauh mana implementasi KMA Nomor 450," pungkasnya.
Peserta acara virtual Pedoman Implementasi Kurikulum bagi Madrasah yang tertuang dalam KMA 450, yang diikuti pada Kepala Madrasah se-Provinsi Aceh, Dewan Guru, serta seluruh stakeholder, dibahani materi oleh Fikriah SAg MPd.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah (Penmad) Kanwil Kemenag Aceh H Zulkifli SAg MPd sampaikan, jumlah peserta yang hadir dalam zoom meeting ini mencapai 729 peserta.
Dikatakannya, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendia) Kemenag telah meluncurkan Pedoman Implementasi Kurikulum bagi Madrasah yang tertuang dalam KMA 450, dan untuk efektif serta maksimalnya output, sosialisasi ini satu tahapan penting bagi mitra terkait dengan madrasah.[]