CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pesan 1 Muharram: Sahkan Qanun Pergaualan Muda-Mudi di Aceh

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 383
Kamis, 15 November 2012
Featured Image
Banda Aceh-KemenagNews (15/11/2012) Kiat praktis mendekatkaan generasi muda pada Islam, pertama, dengan mengajak mereka ke masjid, mencintai aktivitas masjid, bukan larut dengan aktivitas cafe dan gaya hedonisme lainnya."Kita tidak tahu nasib Aya Sofia yang pernah dijadikan Masjid oleh Sultan Mahmud II, lalu sekarang menjadi tempat muda-mudi memadu cinta, dan sebagai gereja di sana, itu akan terjadi juga di Baiturrahman, jika muda-mudai Aceh dibiarkan jarak dengan masjid," papar Ustadz H. Masrul Aidi, Lc, putra sulung `Abu Madinah` dalam ceramah 1 Muharram 1434 Hijriah, Rabu malam (14/11).Kedua, dengan mengawasi pergaulan muda dan mudi, misalnya mengawasi dan meminimalkan kemaksiatan di jalan raya, yang kerap dijadikan pasangan nonmahram dengan memadu cinta kasih di hadapan warga lainnya, tapa segan dan bersalah. "Untuk ini, kepada legislatif - eksekutif agar mau mengesahkan sebuah Qanun tentang larangan berboncengan liar seperti selama ini kita saksikana. Agar masyarakat dapat bertindak dengan dasar hukum," pinta Tgk, H. Masrul dalam ceramah Tahun Baru Islam, yang separuh ceramah di luar masjid, dan separuh terkahir jamaah masuk ke dalam masjid dan memenuhi tenda yang terbatas, sebab suasana halamana Masjid Raya diguyur hujan.Lanjut Ustadz Masrul, Lc, Alumni Al-Azhar Kairo, "Hari ini kita yang ingin mencari pahala 27 derajat ke masjid untuk berjamaah, akan hilang pahala 27 tahun kita, dengan sebab terlihat tubuh perempuan yang meliuk-liuk di sepanjang jalan kota. Kita akan bersalah jika kemaksiatan di jalan raya itu tidak kita bendung." Ustadz Masrul, yang pernah menjadi penceramah Ramadhan lalu di Masjid Raya, juga mengutip kisah (dialog) Imam Syafi`i dengan gurunya Imam Waqi` perihal hilangnya memori, dengan sebab `hanya` Imam Syafi`i terlihat betis wanita di jalan, dan lupa beristighfar. "Bayangkan sekali menatap saja hilang memori ingatan, bagaimana lagi jika setiap hari, jika anak muda asyik dengan dunia maya yang bukan betis saja yang dilihta, tapi `lainnya`. Banda Aceh jangan bergangga dengan julukan `Cyber City`, sebab itu awal kehancuran. Maka tidak heran, para juara yang naik panggung saat dibagi rapor, bukan siswa, tapi para siswa. Iin musibah kaum laki-laki," ingat Tgk. Masrul di hadapan unsur Muspida Plus, dan undangan lainnya. "Kita tidak akan rugi dengan tidak disahkannya Qanun APBA, sebab kita bisa mengais rezeki di lain tempat, paling yang rugi kontraktor-kontraktor itu, tapi kalau `Qanun Pergaulan` ini tidak disahkan maka, kita kuatir nasib Islam di Aceh bukan tidak mungkin akan seperti di Spanyol. Islam Allah jamin ada di dunia, tapi Allah tidak menjamin akan langgeng di `Bumi Aceh`. Umat Islam di Aceh mulai menyusut, sedangkan umat Islam di AS, terus bertambah. Kayaknya kita harus hijrah ke AS sekarang," sindir Ustadz Masrul, Pimpinan Dayah Babun Najah Gampong Doy, Ulee Kareng, Babun Najah di Cot keueueng, Aceh Besar itu. [yakub]
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh