CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Penyuluh Survei Lokasi

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 351
Selasa, 23 Agustus 2016
Featured Image

[Subulussalam|Faisal]  Tim Penyuluh Madya Kementerian Agama Kota Subulussalam melakukan survei lokasi sebelum memberikan bimbingan dan pembekalan "Narkoba dan Kenakalan Remaja" di SMA Negeri 1 Simpang Kiri dan SMA 2 Bakal Buah.

Penyuluh Agama adalah pembimbing umat beragama dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan Penyuluh Agama Islam, yaitu pembimbing umat Islam dalam rangka pembinaan mental, moral dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT, serta menjabarkan segala aspek pembangunan melalui pintu dan bahasa agama.

Jadi Penyuluh Agama Islam adalah para juru penerang penyampai pesan bagi masyarakat mengenai prinsip-prinsip dan etika nilai keberagaman yang baik. Disamping itu Penyuluh Agama Islam merupakan ujung tombak dari Kementerian Agama dalam pelaksanaan tugas membimbing umat Islam dalam mencapai kehidupan yang bermutu dan sejahtera lahir batin.

Survei Senin (22/8) ini, dilakukan sebelum memberikan bimbingan dan pembekalan  berdasarkan SK Kakankemenag Kementerian Agama Kota Subulussalam.

Chairul Anwar, S.Ag sebagai Ketua Tim menyampaikan kepada Redaksi kemenag.go.id, "Tim kami akan melakukan survei di sekolah-sekolah akan berjalan selama tiga hari kedepan, supaya ketika memberikan bimbingan disekolah kami tidak mendapatkan kesulitan lokasi."

Tim Penyuluh Madya Kementerian Agama Kota Subulussalam akan melakukan Bimbingan dan Pembekalan terhadap Sekolah-sekolah akan dimulai di bulan Spetember tahun 2016.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh