Penyerahan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW) untuk proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Pidie Jaya telah berlangsung hari ini. Acara ini diselenggarakan di ruang rapat kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pidie Jaya, Jumat, 5 Juli 2024.
Dalam acara ini, sebanyak 76 persil tanah wakaf dari berbagai kecamatan di Kabupaten Pidie Jaya diserahkan. Rincian penyerahan tanah wakaf adalah sebagai berikut:
- Kecamatan Bandar Dua: 38 persil
- Kecamatan Ulim: 23 persil
- Kecamatan Trienggadeng: 13 persil
- Kecamatan Meurah Dua: 2 persil
Acara dihadiri oleh Kepala kantor BPN Dannie Gunawan SE MM beserta jajarannya dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pidie Jaya Mulyadi SAg MPd beserta Kasubag Muklis SAg serta penyelenggara zakat wakaf, kasi dari bimas, dan pelaksana umum.
Kepala Kantor Kemenag Pidie Jaya, Mulyadi, menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan langkah penting dalam proses sertifikasi tanah wakaf yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah-tanah wakaf tersebut.
“Dengan adanya sertifikasi ini, kita berharap tanah-tanah wakaf di Kabupaten Pidie Jaya dapat dikelola dengan lebih baik dan optimal untuk kepentingan umat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPN Pidie Jaya, Dannie Gunawan, menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mendukung penuh proses sertifikasi tanah wakaf ini. “Kami siap membantu dan memfasilitasi segala kebutuhan administrasi dan teknis dalam proses sertifikasi tanah wakaf ini,” katanya.
Penyerahan AIW dan APAIW ini merupakan bagian dari upaya sinergi antara Kemenag dan BPN dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf di Indonesia, khususnya di Kabupaten Pidie Jaya. Acara penyerahan ini diakhiri dengan foto bersama.[]