Takengon-KemenagNews (7/9/2013) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah melalui Penyelenggara Syariah (Ahmad Marjan, S.Ag) yang didampingi oleh Amiruddin (sataf Bimas Islam), Hamdi Fitriya, S.Ag (staf Pendais), Iwan Ruhdika, SH.I (staf KUA Kec. Bies), Darmawan (staf umum), Jum’at (6/9) kembali meninjau lokasi pembangunan masjid/menasah yang akan dibangun oleh masyarakat. Adapun wilayah yang ditinjau adalah masjid Jami’ Babul Khairat Kampung Sukadamai Kecamatan Pegasing, Kampung Simpang Kemili (masjid Jami’ Babutthayibah) dan menasah Simpang Kemili Kecamatan Silih Nara. "Jadi dengan demikian, sudah tiga masjid dan dua menasah yang sudah dilakukan penentuan arah kiblat oleh KanKemenag Aceh Tengah," ujar Marjan“Masyarakat berkeinginan untuk membangun sebuah masjid, sebelum dimulai pembangunan masjid tersebut ada baiknya ditentukan terlebih dahulu titik koordinat arah kiblat yang baik dan benar," lanjut Tgk. Marjan. “Selama ini penentuan arah kiblat yang kami lakukan adalah hanya berpedoman kepada bayangan matahari, bintang dan pengetahuan ilmu seadanya," tabah Suandi Imam Kampung Sukadamai.Ahmad Marjan menambahkan, "Insya Allah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah selalu siap dipanggil oleh masyarakat dalam menentukan arah kiblat masjid dan menasah. Diharapkan kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah untuk mengecek kembali arah kiblatnya, baik masjid/menasah yang tidak terkena imbas gempa, apalagi pembangunan masjid/menasah yang baru. Bagi masyarakat Aceh Tengah yang akan membangun masjid/menasah, mushalla diharapkan untuk berkunsultasi terlebih dahulu dengan Kadis Syariat Islam Aceh Tengah, Kakankemenag Aceh Tengah dalam hal penentuan arah kiblat," pintanya.Ini bertujuan agar arah kiblat tidak bergeser sedekit pun, kalau 1derajat saja bergeser sama saja dengan 33 km jauh perjalanan yang dilalui. Oleh karena itu, mari sama-sama kita perbaiki arah kiblat masjid, menasah, mushalla agar kiblat kita benar-benar tepat menghadap ke Ka’bah. (Humas KanKemenag Ateng/dar/y)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242