[Kota Langsa | Erlisa] (10/04) Dalam rangka memastikan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Aggaran 2016 tepat guna dan tepat sasaran, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa Drs. H Faisal Hasan yang diwakili oleh Pengawas madya Kemenag Kota Langsa Drs. Nazar, S.Pd.I M.A didampingi Maknun,S.Pd memonitoring Penggunaa Dana BOS di Madrasah Ibtidaiyah Swasta Gampong Meutia Langsa.
Ikuti Petunjuk Teknis (Juknis) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Aggaran 2016, demikian ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Langsa Drs. H Faisal Hasan yang diwakili oleh Pengawas madya Kemenag Kota Langsa Drs. Nazar, S.Pd.I M.A didampingi Maknun,S.Pd, saat monitoring Dana BOS di MIS Gampong Meutia Langsa.
Dalam monitoring tersebut Nazar menghimbau kepada Puspita,S.Pd.I selaku bendahara dana BOS MIS Gampong Meutia untuk mengikuti Petunjuk Teknis (Juknis) dan mengikuti aturan-aturan yang ada dalam buku petunjuk. Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, agar Dana BOS ini betul-betul dipergunakan sesuai dengan peruntukannya dan tepat sasaran. Ia berkomentar “ Laporan sudah bagus, tetapi ada beberapa lampiran-lampiran yang perlu ditambahkan, seperti halnya kelengkapan admisnistrasi dan lain sebagainya.” Tambah Nazar.
Lebih lanjut Nazar mengatakan sesuai dengan peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan republik indonesia nomor 80 tahun 2015 tentang petunjuk teknis penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dana bantuan operasional madrasah. Ini harus menjadi perhatian kita bersama agar prinsip dalam penggunaan dana BOS yakni, efisien, efektif, transparan, akuntabel, kepatutan dan manfaat, bisa kita wujudkan sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama, pungkas Nazar.(d/rn)