CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pengajian Rutin Malam Jumat

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 2187
Jumat, 15 Februari 2019
Featured Image

Karang Baru (Muhammad Sofyan) -- Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) Karang Baru Dahlan, M. Kom. I yang akrab disapa Pak Dahlan, Kamis (24/2) (malam Jumat), mengkoordinir Pengajian rutin di Mushalla Al Ikhlas Dusun Ampera Kampung Simpang empat Kecamatan Karang Baru, dengan jumlah jamaah yang hadir 36 orang laki-laki dan 13 orang perempuan.

Untuk mengisi pengajian kali ini Pak Dahlan menghadirkan Tgk. Khairizal selaku pengajar. Pada kesempatan tersebut Tgk. Khairizal membahas tentang Bab Tayamum.

Menurut Tgk. Khairizal ada dua hal yang menyebabkan diperbolehkannya Tayamum, yaitu :  pertama; uzur (sakit yang tidak boleh kena air dan/atau ketiadaan air), kedua ; sudah masuk waktu Shalat.

Tgk. Khairizal juga menjelaskan perbedaan penggunaan Tayamum dengan Wudhuk. Sekali wudhuk dapat digunakan berulang-ulang untuk beberapa Shalat sejauh belum batal, sedangkan Tayamum hanya dugunakan untuk sekali Shalat fardhu, adapun Shalat sunat rawatib yang mengiringi Shalat Fardhu, masih bisa digunakan Tayamun Shalat Fardhunya.

Ketiadaan air di sini haruslah terlebih dahulu diupayakan pencaharian sejauh anak panah yang dilepaskan dari busurnya dan sejauh terdengar suara teriakan orang ramai.

Masuknya waktu juga harus sudah pasti, kalaa masih ragu maka tidak sah Tayamumnya. Jadi Tayamum itu satu kali untuk satu waktu Shalat + rawatibnya.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh