Pengajian Rutin Kankemenag Kota Banda Aceh: Perjelas Saksi Nikah!

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author06 Februari 2014
Pengajian Rutin Kankemenag Kota Banda Aceh: Perjelas Saksi Nikah!

[Banda Aceh | Zulfadhli] Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh mengadakan pengajian rutin setiap kamis. pengajian ini diikuti PNS di jajaran Kankemenag, terutama bagi Pegawai yang berada langsung di bawah Seksi Bimas Islam, seperti Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh serta staf yang berada di KUA.

Pada pengajian Kamis (6/2) menghadirkan pemateri Ustadz Masrul Aidi yang mengangkat topik masalah saksi nikah. Menurut Masrul, saksi nikah harus berdasarkan ketentuan fiqih Islam yang berlandaskan Alquran dan Hadits serta dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Tahun 1974. “Saksi nikah itu merupakan bagian dari rukun nikah. Pelaksanaan ini dianggap sempurna dan sah apabila saksi-saksi harus sesuai dengan kriteria yang ada dalam syariat Islam dan Undang-undang,” jelasnya.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Drs. H. Amiruddin, MA, menyatakan bahwa pengajian ini merupakan program khusus yang diadakan oleh KanKemenag Kota sebagai peningkatan kualitas aparatur KUA.[p]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh