[Banda Aceh | Zulfadhli] Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh mengadakan pengajian rutin setiap kamis. pengajian ini diikuti PNS di jajaran Kankemenag, terutama bagi Pegawai yang berada langsung di bawah Seksi Bimas Islam, seperti Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh serta staf yang berada di KUA.
Pada pengajian Kamis (6/2) menghadirkan pemateri Ustadz Masrul Aidi yang mengangkat topik masalah saksi nikah. Menurut Masrul, saksi nikah harus berdasarkan ketentuan fiqih Islam yang berlandaskan Alquran dan Hadits serta dalam pelaksanaannya harus sesuai dengan Undang-undang Perkawinan Tahun 1974. “Saksi nikah itu merupakan bagian dari rukun nikah. Pelaksanaan ini dianggap sempurna dan sah apabila saksi-saksi harus sesuai dengan kriteria yang ada dalam syariat Islam dan Undang-undang,” jelasnya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh, Drs. H. Amiruddin, MA, menyatakan bahwa pengajian ini merupakan program khusus yang diadakan oleh KanKemenag Kota sebagai peningkatan kualitas aparatur KUA.[p]