Aceh Jaya (Humas)---Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya telah menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1438H/2017 M dalambentuk uang antara Rp.34.200 sampai Rp. 40.700 sesuai dengan hasil survey hargapasar di tiga titik dalam wilayah Kabupaten tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kakankemenag Aceh JayaSamsul Bahri, S.Ag di dampingi Kasi Bimas Islam Drs. Aidarus, Jum’at (16/6)di ruang kerjanya.
Penetapan zakat fitrah tersebut ditetapkan berdasarkanrapat antar instansi yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor KementerianAgama Kabupaten Aceh Jaya yang dihadiri oleh Kakankemenag Aceh Jaya, KetuaMahkamah Syar’iyah Calang, Dinas Syari’at Islam, Baitul Mal dan undanganlainnya.
Kasi Bimas Islam lebih lanjut menyampaikan bahwabesaran pengeluaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan sesuai dengan ketentuanfiqh yaitu untuk satu jiwa sebesar 1 (satu) sha’ makanan mengenyangkan atausama dengan 2,8 Kg dan disesuaikan dengan makanan yang dikonsumsi sehari-hari.
"Untuk wilayah Aceh Jaya sendiri berdasarkanhasil survey ada tiga kategori jenis beras yang dikonsumsi masyarakat yaitukategori 1 dengan harga Rp 160.000 / sak, maka zakat fitrah yang harusdikeluarkan sebesar Rp. 40.700, Kategori 2 dengan harga Rp. 155.000 / sak,zakat fitrahnya Rp. 39.600 dan kategori ke 3 dengan harga beras Rp. 135.000 /sak, maka zakat fitrahnya Rp. 34.200,"Jelas Aidarus. [SY]