Banda Aceh-KemenagNews (5/9/2013) Kegiatan Rapat kerja Pendistribusian Guru berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri secara resmi dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh di Hotel Oasis Banda Aceh (3/9).Dalam sambutan pada Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bidang Pendidikan Madrasah ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh Drs. Ibnu Sa’adan, M.Pd, kepada peserta rakor yang terdiri dari seluruh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan Kasi Pendidikan islam dan operator Kantor Kementerian Agama Kabupaten/kota, mengharapkan dapat mengikuti kegiatan ini dengan aktif.sehingga sambung Ka.Kanwil, “dapat melahirkan skema yang efektif untuk diterapkan dalam pendistribusian guru di Madrasah Provinis Aceh, Sesuai dengan kebutuhan dan proporsional kedepan.â€Selain itu dalam sambutan, sekaligus pemaparan materi Ka.kanwil mengharapkan Kepada kasi-kasi dan operator, dengan rakor pendistribusian guru berdasarkan SKB 5 Menteri adanya trobosan bersama, dalam upaya kita meningkatkan mutu pendidikan Aceh, yang masuk pada rangking 3 besar dari bawah UKG 2012 yang lalu.Maka masukan dari kasi-kasi sangat diharapkan untuk menjawab persoalan tersebut, Selain pembenahan pendistribusian guru di Madrasah sesuai dengan kebutuhan dan Proporsional sangat di harapkan. Ungkap Ka.Kanwil Provinisi Aceh Drs. Ibnu Sa’adan, M.Pd.Ketua Panitia M.Idris, S.Ag, M.Pd, menyampaikan kedua kegiatan di hotel Oasis Banda Aceh ini , di laksanakan selama empat hari mulai tanggal 3 sampai 6 September 2013. (Alfaizin).
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242