[Banda Aceh|Mahbub] Jumat (2/9) malam bakda Isya', para peserta Diklat Teknis Fungsional Pembentukan Jabatan Penghulu mendapat tambahan Materi FiqhMunakahat, dengan narasumbernya Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd. Sebelumnya, peserta juga sudah mengikuti pelajaran tersebut dengan pemrasaran-nya Ustadz Dr H Agustin Hanafi Lc MA pada jam pelajaran diklat hari ketiga dan keempat, yakni tanggal 24 & 25 Agustus.
Untuk pengayaan pelajaran Fiqh Munakahat tersebut, panitia diklat memfasilitasi peserta dengan mengundang Staf Ahli Pimpinan MPU Aceh itu yang juga pimpinan Dayah Madani Al- Aziziyyah Lampeuneurut, Darul Imarah, Aceh Besar. Selain itu, beliau juga sebagai Wakil Ketua Tanfidziah Pimpinan Wilayah NU Aceh. Pelajaran disampaikan dengan sistem dialog, penyampaian pertanyaan oleh peserta dan dijawab oleh Tengku Muda itu.
Diawali oleh Ketua Panitia Diklat Penghulu, H Khairuddin Aba SHI sebagai pemandu jalannya diskusi, selanjutnya Tgk H Muhammad Hatta Lc MEd menyampaikan kata-kata pengantar. Kemudian Abiya, demikian nama panggilan biasa beliau, memberikan kesempatan kepada peserta yang sebagian besar terdiri dari para Kepala KUA itu untuk sharing atau menanyakan hal-hal terkait hukum syar'i pernikahan dan ditanggapi serta dijawab langsung oleh Tgk Hatta.
Diskusi berlangsung semangat hingga menjelang jam setengah duabelas. Poin-poin yang muncul dalam diskusi tersebut berkisar masalah rukun syarat nikah seperti keabsahan wali, saksi, ijab qabul. Juga tentang talak dan lain-lain. [RN]