Mahkamah Syar'iyah Calang, Kabupaten Aceh Jaya bekerjasama dengan Kantor Kemenag Aceh Jaya menggelar sidang istbat Nikah, yakni digelar di luar Gedung Pengadilan.
Kegiatan ini dilakukan di desa Pasie Teubee, Kecamatan Pasie Raya, Kabupaten Aceh Jaya, Selasa 13 Agustus 2024, diikuti 21 pasangan suami istri dalam Kecamatan tersebut.
Ketua Mahkamah Syari'ah Calang Khaimi SHI mengatakan sidang Isbat Nikah bertujuan untuk membantu masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dari pengadilan agama.
Ia menyebutkan, setelah kegiatan ini maka status perkawinan mereka diakui secara hukum Negara dan berhak mendapatkan Akta Nikah yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) di mana masyarakat tersebut berdomisili.
"Data-data yang kami terima telah diverifikasi dan dilanjutkan dengan sidang, tentu sesuai dengan syarat dan ketentuan terpenuhi, secara hukum," kata Khaimi.
Sementara Kakankemenag Aceh Jaya, H Amirullah Djakfar SHI MH mengatakan mengapa Pernikahan Anda Harus Dicatat, yaitu sebagai bukti sah-nya Pernikahan anda, baik karena alasan konflik atau buku nikah hilang karena tsunami.
"Untuk menjamin hak-hak anda dalam Pernikahan jika terjadi perceraian termasuk hak memperoleh warisan dan pensiun, melindungi hak-hak anak, misalnya dalam membuat akta kelahiran, pengurusan passport, dan hak waris," kata Amirullah.
Kegiatan ini dihadiri Kasubbag TU Kemenag Aceh Jaya, H Saifullah SHum, MA yang juga menjabat sebagai Plt Kasi Bimas Islam, Kepala KUA Pasie Raya, Afrizal Mahfudh SHI dan Kepala KUA Darul Hikmah Ahmad Fuadi SHI.[]