CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Pantau Produk Mengandung Porcine, Pengawas JPH Bener Meriah Sidak Swalayan

Image Description
Rima Arialma
  • Kontributor
  • Dilihat 56
Senin, 5 Mei 2025
Featured Image
Tim Pengawas Jaminan Produk Halal Kankemenag Bener Meriah, pantau produk mengandung Porcine

Sebagaimana menindaklanjuti surat Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor : S-382/DP.III.2/JH.06/04/2025 pada tanggal 29 April 2025 silam mengenai Pengawasan Peredaran Produk Mengandung Unsur Babi (Porcine) dan Produk Makanan Minuman Pelaku Usaha Menengah Besar, Pengawas Jaminan Produk Halal (JPH) Kankemenag Bener Meriah turut sidak beberapa Swalayan. Pada hari Senin, 5 Mei 2025.

 

5 titik pengawasan tersebut diantaranya Alfamart Simpang Balek Kecamatan Wih Pesam, Indomaret Simpang Balek Kecamatan Wih Pesam, ABD Market Pante Raya, UD Zia Annur dan UD Aliran Masa Pante Raya. Pengawasan tersebut berdasarkan hasil dari maraknya penjualan  9 (Sembilan) produk yang berdasarkan hasil uji laboratorium mengandung unsur babi (porcine) sebagaimana tercantum pada lampiran pers nomor 242/KB.HALAL/HM.1/04/2025. Namun, diantara beberapa swalayan tersebut tak terdapat bahan bahan yang mengandung unsur babi (porcine) atau bahan serupa.

Selain mengawasi 9 produk yang mengandung porcine tersebut, khusus Provinsi Aceh, pengawasan pada tanggal 5 Mei petugas pengawasan juga mengambil beberapa sample Produk Minuman olahan yang diperjualbelikan di Swalayan  tersebut, yaitu mengawasi  terkait dgn kesesuaian format label halal, Pencantuman label halal, Nomor ID  Sertifikat  halal  dan Nomor Registrasi  SHLN, jika produk tersebut diproduksi di luar Negeri.

Meskipun suatu produk mengklaim bebas dari babi melalui label seperti "No Pork No Lard" pada suatu resto atau rumah makan , hal tersebut tidak menjamin kehalalannya secara syar'i. Untuk itu Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memberi edukasi kepada pelaku usaha dan para pembeli agar teliti nantinya sebelum menjual atau membeli sebuah produk atau makan di rumah makan.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) pada 21 April 2025 mengumumkan temuan kandungan DNA babi pada sembilan produk pangan. Meskipun proses sertifikasi halal telah dilakukan, LPPOM MUI menekankan pentingnya audit menyeluruh dan transparansi dalam proses produksi untuk memastikan kehalalan produk.

Oleh karena itu, konsumen Muslim disarankan untuk lebih teliti dalam memilih produk, memastikan bahwa produk tersebut tidak hanya bebas dari bahan haram, tetapi juga diproduksi sesuai dengan standar syariat Islam. Memilih produk yang telah bersertifikat halal resmi dari MUI adalah langkah yang tepat untuk memastikan kehalalan dan keberkahan dalam konsumsi sehari-hari.

Islahiyah SHI dan Maya Sapura SAg selaku Tim Pengawas Jaminan Produk Halal Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah menuturkan bahwa produk produk terkait yang memiliki unsur porcine itu sudah di pastikan di Bener Meriah tidak di perjual belikan kembali setelah hasil konferensi pers dari BPJPH beberapa waktu lalu dan hasil dari peninjauan turun pada lapangan di lingkungan Kabupaten Bener Meriah.

 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh