Banda Aceh-KemenagNews (19/3/2012)Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, sebagaimana dilansir serambinews, akan melaksanakan musyawarah besar (Mubes) untuk memilih anggota baru periode 2012-2017, pada 26-29 Maret 2012 di Asrama Haji Banda Aceh. Kegiatan itu diikuti Majelis Syuyukh MPU Aceh, utusan ulama se-Aceh, cendekiawan muslim dan utusan badan otonom MPU Aceh. Terkait Mubes, MPU Aceh telah mengeluarkan keputusan tentang tatatertib Mubes yang dibacakan Tgk Faisal Ali, Jumat (16/4) di Hotel Kuala Radja, Banda Aceh.Ditemui usai acara itu, Ketua MPU Aceh Prof Dr Tgk H Muslim Ibrahim MA, mengatakan, calon anggota harus memenuhi sejumlah kriteria yang ditetapkan, salah satunya bisa membaca kitab-kitab berbahasa Arab tanpa baris atau kitab kuning. Didampingi para Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Ismail Yacob, Tgk HM Daud Zamzamy, dan Drs Tgk H Ghazali Muhd Syam, Muslim Ibrahim menambahkan, syarat mampu membaca kitab kuning tersebut adalah tuntutan UU Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2009 tentang MPU.Rapat kerjaSementara itu, MPU Banda Aceh pada Kamis (15/3), menggelar rapat kerja (Raker) di aula kantor setempat di Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala. Acara itu dibuka Pj Wali Kota, Drs T Saifuddin TA MSi. Dalam sambutannya, ia mengatakan peran ulama sangat penting dalam membimbing, membina, dan mengarahkan umat ke jalan yang benar seperti yang dilakukan Rasulullah.Sebelumnya, Ketua Panitia Raker MPU Banda Aceh, Tgk. Saifullah SAg dalam laporannya mengatakan Raker kali ini bertema “Peranan Ulama Dalam Menyukseskan Pelaksanaan Pemilukada 2012 yang Aman dan Damaiâ€. Raker diikuti 70 peserta terdiri atas ulama dan tokoh agama dan anggota MPU Banda Aceh.Syarat Menjadi Anggota MPU(antara lain):
Mampu membaca dan memahami Alquran, hadis, dan kitab-kitab sumber ajaran Islam berbahasa Arab yang tidak berbaris (kitab kuning)
Berusia minimal 40 tahun pada saat pemilihan
Memiliki karisma, wibawa dan gezah serta mempunyai pengaruh dalam masyarakat dan berperilaku sebagai ulama
Uji baca kita kuning dilakukan Pimpinan MPU periode 2007-2012
Apabila peserta tidak lulus ujian membaca kitab kuning maka digantikan dengan nomor berikutnya dengan suara terbanyak yang memenuhi kriteria
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242