Banda Aceh, 16 Agustus 2011.Sebagaimana diberitan oleh Haran Serambi Indonesia, Jumat, 26 Agustus 2011. Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh mengeluarkan fatwa tentang 34 Kriteria Akidah Ahlussunnah Waljamaah.Fatwa ini merupakan salah satu hasil sidang Dwan Paripurna Ulama (DPU) III pada 11-24 Agustus lalu di Hotel Kuala Radja, Banda Aceh.Prof. DR. Muslim Ibrahim, Ketua MPU Aceh mengatakan, bahwa latar belakang dikeluarkannya fatwa ini adalah untuk meredam kebimbangan masyarakat terkait banyaknya kelompok atau aliran yang mengkalim dirinya sebagai Ahlussunnah Waljamaah. Alasan lainnya adalah Qanun Nomor 5 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa landasan syariat Islam di Aceh adalah Ahlussunnah Waljamaah, maka perlu diperjelas kriterianya.34 Kriteria ini merupakan hasil kajian dan kesimpulan Dewan Paripurna Ulama Aceh, fatwa ini ditandatangani oleh Tim Perumus Drs. Tgk. H. Gazali Mohd. Syam (koordinator), Drs. Tgk. HA. Gani Isa (Ketua), Tgk. H. Faisal Ali (Sekretaris), Tgk. H Muhammad Nuruzzahri, Tgk. H. Syamaun Risyad, Lc., dan Tgk. H. Hasanoel Basry HG (masing-masing sebagai anggota) dan oleh Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk. H. Ismail Yacob.Lebih jelas tentang 34 Kriteria tersebut, klik untuk perbesar image.
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242