Banda Aceh-KemenagNews (4/4/2013) Hari kedua di sesi kedua materi Rapat Koordinasi Bidang Penaiszawa Tahun 2013, T. Ahmad, S.Ag. Kepala Seksi Kemitraan Umat, Publikasi Dakwah dan HBI Pada Bidang Penaiszawa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Aceh menyampaikan pemaparan tentang tugas pokok dan fungsi dari seksinya, Kamis (4/4).Dalam pemaparannya yang di moderator oleh Zulkhairiyati itu, T. Ahmad menyebutkan ada 3 hal yang harus dilaksanakan untuk pengembangan Kemitraan Umat, yaitu Inventarisasi dan pendataan, Pembinaan Kemitraan Umat dan Pengendalian Permasalahan Umat.Dalam kesempatan itu T. Ahmad yang juga sebagai Ketua Panitia Penyelenggara menekankan bahwa Kemitraan harus dikembangkan, karena kemitraan adalah suatu proses yang tidak berhenti, dalam artian bahwa kemitraan yang terbentuk dalam lingkup sekecil apapun perlu didorong untuk terus berkembang, sehingga dapat lebih bermanfaat bagi kehidupan umat dan berguna bagi kemaslahatan agama, bangsa dan negara. T. Ahmad berharap dengan kemitraan yang terjalin baik dapat mengantisipasi masuknya aliran aliran sesat dan mampu menekan, menimalisir gejolak yang ada.“Kami usahakan akan terus menjalin kemitraan dengan segala komponen agar dapat bersama sama menekan dan meminimalisir gejolak yang ada, termasuk aliran sesat,†ungkapnya “Tempat ibadah yang didirikan tanpa mempertimbangkan situasi dan kondisi lingkungan umat beragama setempat, sering menciptakan ketidak harmonisan. Maka Untuk pendirian rumah ibadah harus sesuai dengan peraturan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, untuk Provinsi Aceh harus sesuai dengan peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2007 tgl 19 Juli 2007 tentang Pedoman Pendirian Rumah Ibadah,â€, tambahnya. (citra)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242