CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Melalui E-Filling, bisa Menyampaikan SPT Tahunan

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 782
Jumat, 14 Februari 2014
Featured Image

Sebanyak 50 bendahara satker yang terdiri dari Madrasah dan KUA Kecamatan dilingkungan Kantor Kementerian agama Kabupaten Aceh Tengah mengikuti kegiatan sosialisasi SPT Masa dan Tahunan PPh Pasal 21 SPT Tahunan PPh orang Pribadi dan cara Penyampaiannya melalui E-Filling untuk Bendahara satker-satker Kemenag di wilayah kerja KP2KP Takengon. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KTSP Takengon bekerjasama dengan kankemenag Aceh Tengah.

Kegiatan  yang berlangsung selama 1 hari ini dilaksanakan  di aula umah pesilangan kankemenag Aceh Tengah. Turut hadir di acara tersebut Ka. Kankemenag Aceh Tengah yang diwakili oleh Kepala Subbag TU, Saidi.B, S.Ag,MA, Kepala KP2KP Takengon, Faisal yang didampingi oleh beberapa staf.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Takengon, Faisal dalam sambutannya menyampaikan bahwa, mengapa kita sosialisasi, khususnya dalam tahun ini SPT pasal 21. Untuk SPT pasal 21  ini ada  sedekit perubahan di tahun 2014 ini. Jadi karena ada perubahan itu supaya jangan ada keliru maka disosialisasikan kembali walaupun bendahara yang lama sudah tahu sedikit perubahan mungkin tidak masalah, tetapi bagi bendahara yang baru diangkat, ini bisa menjadi pembelajaran nanti dikemudian hari. Ujarnya

Faisal menambahkan, SPT Masa SPT Tahunan pasal 21 yang merupakan kewajiban setiap para pegawai satker untuk menyampaikan SPTnya ke dirjen pajak. Ingatnya

“Mengenai hal tersebut sudah kita siarkan melaui radio  yaitu  Amanda dan RRI Takengon dengan tujuan untuk mempercepat membuat lampiran SPT Pasal 21 a2 untuk diberikan kepada pegawai atau karyawan dimasing-masing satker”.ujarnya.Apa tujuannya, yaitu pegawai tersebut untuk menyampaikan SPT tahunan orang pribadi yaitu pasal 17,70 yang itu juga ada perubahan jadi maka kita sosialisasikan. Yang penting lagi cara penyampaian SPT yaitu melalui E-Filling atau website. Dengan melalui E-Filling atau website nanti pegawai atau orang pribadi tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk menyampaikan SPT, cukup duduk di depan komputer atau internet.   

Sementara Ka.Kankemenag Kab. Aceh Tengah yang diwakili oleh Ka. Subbag TU, Saidi. B, S.Ag, MA dalam arahannya menyampaikan bahwa, merupakan satu peningkatan kerjasama diawal tahun ini, dan kita berharap karena memang kegiatan ini kita anggap sangat penting, maka kegiatan sosialisasi ini jangan kita jadikan yang pertama dan terakhir.ujarnya.

Kalau bisa setiap awal tahun itu, kantor kementerian agama Kabupaten Aceh Tengah mendapat program lanjutan sosialisasi seperti ini. Kegiatan perpajakan ini “seingat saya sosialisasi baru kali ini di adakan disini.”ucapnya.

Saidi menambahkan,  kewjiban kita tentang perpajakan itu baik lembaga, instusi, pribadi dan sebagainya,  merupakan suatu kewajiban seorang warga Negara yang baik.

“Jangan kaitkan antara kewajiban dan kejadian-kejadian yang mungkin terjadi selama ini.” ujarnya.

Tolong bedakan mana kewajiban dan bukan kewajiban, hari ini yang kita perbincangkan tentang kewajiban kita. ingatnya.

Di akhir arahannya, Ka. Subbag TU menyampaikan, diharapkan kepada seluruh peserta untuk mengikuti kegiatan ini secara serius dan  betul-betul proaktif. Di waktu yang singkat ini mari kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya, dengan optimistis yang kita bawa dari tempat tugas kita masing-masing supaya mendapatkan ilmu yang sebanyak-banyaknya. Ujarnya. (Darmawan)

Tags: #

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh