[Gayo Lues | Inmas ] Sebanyak 46 Pasangan yang belum memiliki buku nikah di sejumlah Desa dalam Kecamatan Blangjerango Kabupaten Gayo Lues mengikuti sidang Itsbat Nikah lapangan yang di laksanakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blangjerango, Selasa, 15/11/2016.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Mahkamah Syar'iyah Kabupaten Gayo Lues yang di fasilitasi oleh KUA Kecamatan Blangjerango untuk mempermudah Masyarakat.
"Kita disini memfasilitasi kegiatan tersebut dengan tujuan untuk mempermudah dan juga untuk menghemat biaya masyarakat, Isbat nikah ini untuk melindungi masyarakat khususnya perempuan dan anak, dengan melakukan isbat nikah, status pernikahan mempunyai kedudukan secara hukum, status anak-anak dan harta jelas dan mendapat perlindungan hukum" Ujar Ridho Kepala KUA KEcamatan Blang Jerango.
Selain itu, ia juga berharap agar mahkamah syar'iyah masih membuka peluang isbat di lapangan "Target 2017 InsyaAllah Seluruh masyarakat Blangjerango semua sudah memiliki buku nikah" Lanjut Ridho, Mantan Kepala KUA Teladan Kab Gayo Lues.
Masyarakat Blangjerango yang menjadi salah satu peserta Isbat Nikah, Abdullah, memberikan Apresiasi kepada Kepala KUA Kec setempat yang telah bersusah payah dalam memfasilitasi kegiatan Itsbat nikah ini.
"Kami sangat mendukung dan memberikanApresiasi, karena dengan adanya istbat Nikah di Lapangan kami tidak harus ke kantor, jadi sangat menghemat biaya" Ujar Suami dari Samsari dari Kp. Blangjerango.
Setelah semua proses Isbat selesai dilaksanakan, terlihat keceriaan dan kebahagiaan di raut Wajah masyarakat Blangjerango, kini mereka memiliki pernikahan mereka juga di Akui negara. []