Takengon-KemenagNews(15/5/2013) Sesuai dengan Undang-undang Nomor: 13 Tahun 2008 tentang penyelenggaraan Haji, salah satu yang menjadi tugas pemerintah adalah melakukan pembinaan atau penyuluhan kepada jamaah Calon Haji, baik di tingkat Kecamatan secara berkelompok, maupun di tingkat Kabupaten secara massal, sebagai realisasi di amanah UU tersebut, pada hari ini, Senin 13 Mei 2013 Kemenag Aceh Tengah menggelar acara pembukaan manasik tingkat kecamatan yang dipusatkan di 4 (empat) titik.Demikian disampaikan Kakankemenag Kabupaten Aceh Tengah melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Drs. Salman di Takengon, Senin (13/5).Dijelaskan bahwa, "Empat titik yang disepakati untuk tempat pelaksanaan kegiatan manasik tersebut merupakan gabungan beberapa Kecamatan terdekat dari 10 (sepuluh) Kecamatan yang ada jamaah calon haji (JCH)-nya di Kab. Aceh Tengah. Sebagaimana tercatat bahwa dari 14 (empat belas) kecamatan yang ada di Kabupaten Lumbung Kopi ini, hanya 10 kecamatan yangbeberapa JCH-nya masuk dalam kuota pemberangkatanhaji tahun ini," tambah Kasi Haji.Dari rilis yang dikirim Darmawan, S.Sos.I selaku pelaksana humas Kankemenag Aceh Tengah, dirincikan bahwa keempat titik yang menjadi pusat kegiatan manasik adalah sebagai berikut: Di Masjid Agung Ruhama' Takengon menjadi tempat kegiatan manasik Jamaah Calon Haji dari Kec. Lut Tawar/ Kota dan Kec. Pegasing dengan jumlah Jamaah sebanyak 32 orang.Selanjutnya, di Masjid Besar Quba' merupakan pusat kegiatan manasik jamaah dari Kec. Bebesen yang bergabung dengan Kec. Kute Panang dengan jumlah Jamaah Calon Haji 36 orang.Masjid Besar Al-Abrar, menjadi pusat pelaksanaan manasik jamaah dari Kec. Kebayakan yang digabung dengan calom jamaah dari Kec. Linge yang dipusatkan di Masjid Abrar, dengan jumlah Jamaah Calon Haji 26 orang.Sedangkan di Masjid Besar Angkup, pusat kegiatan manasik Jamaah dari Kec. Silih Nara bergabung dengan Kec. Ketol, Kec. Rusip Antara dan Kec. Celala, dengan jumlah Jamaah Calon Haji (jch) 31 orang."Dari keempat titik tersebut, maka Jamaah Calon Haji Aceh Tengah yang diperkirakan tahun ini seluruhnya berjumlah 125 orang", ujar Salman."Pelaksanaan manasik tingkat Kecamatan dijadwalkan 7 (tujuh) hari dengan 7 kali pertemuan, diharapkan para Jamaah Calon Haji dapat menyerap dan menguasai ilmu manasik secara benar dan sempurna sesuai dengan petunjuk yang ada, sehingga dapat melaksanakan rukun Islam kelima ini secara benar dan sempurna pula untuk mencapai predikat hajimabrur nantinya pada saat pelaksanaan, sejak dari tanah air sampai sekembalinya," Tgk. Salman menambahkan.Sementara itu, Kakankemenag Drs. H. Hamdan melalui HP-nya menyampaikan bahwa setelah kegiatan manasik tingkat kecamatan ini sukses, selanjutnya para jamaah calon haji juga akan dibekali dengan kegiatan manasik tingkat kabupaten. [bub/y]
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242