CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Maksimalkan Penataan Aset, Kemenag Aceh Besar Mitigasi Permasalahan Tanah Madrasah

Image Description
Iqbal Saputra
  • Kontributor
  • Dilihat 192
Senin, 12 Agustus 2024
Featured Image
Rapat penataan aset madrasah di media center Kemenag Aceh Besar
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar menggelar rapat koordinasi penataan aset tanah Madrasah di aula media center Kota Jantho, Senin (12/8/2024).
 
 
Kepala Kankemenag Aceh Besar H Saifuddin menyebutkan kegiatan tersebut digelar sebagai upaya mitigasi permasalahan tanah madrasah sehingga dapat dituntaskan status dan kelengkapan administrasi surat atau sertifikat tanah madrasah. Hal tersebut juga dirasa penting untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum dan kasus gugatan di kemudian hari.
 
 
Saifuddin mengakui permasalahan tersebut menjadi tugas bersama antara pimpinan madrasah dan kankemenag untuk menata legalitas status tanah. Banyak kasus yang terjadi di daerah lain, ada tanah madrasah yang di gugat oleh ahli waris, karena kemenag tidak miliki legalitas surat sehingga kalah dalam proses hukum dan proses belajar mengajar menjadi terganggu.
 
 
"Atas berbagai persoalan yang mungkin muncul di kemudian hari maka kami memberi batas waktu kepada kepala madrasah agar selambat lambatnya Desember 2024 sudah tuntas kelengkapan administrasi tanah madrasah," harap Saifuddin.
 
 
Pada kesempatan yang sama Kasubbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana SAg MSi menyampaikan bahwa ada 31 kepala madrasah  dari jenjang MIN, MTsN dan MAN yang di undang untuk menyelesaikan permasalahan legalitas tanah bersama tim BMN dan wakaf di Kemenag Aceh Besar.  
 
 
Dari 31 madrasah memiliki permasalan yang berbeda, ada tanah madrasah yang memiliki akta hibah atau akta ikrar wakaf sehingga perlu di tingkatkan untuk pengurusan sertifikat,  berstatus pinjam pakai, tanah milik Pemkab Aceh Besar, tanah wakaf milik masjid bahkan ada madrasah yang status tanahnya belum jelas dan tidak memiliki legalitas surat.
 
 
"Dengan adanya rapat kordinasi dan komitmen dari kepala madrasah di harapkan semua status tanah madrasah akan memiliki kekuatan hukum," ujarnya.
 
 
Terhadap tanah madrasah yang telah memiliki sertifikat akan memudahkan untuk usulan pembangunan gedung baru, peningkatan sarana dan fasilitas madrasah.
 
 
Turut hadir pada rapat tersebut Kasi Pendidikan Madrasah H Suryadi SAg, Muhaddisin dan Azizuddin (staf BMN), H Ihsan SE (staf penyelenggara Zawa) dan para Kepala Madrasah.
Editor : Khairul Umami
Fotografer : Istimewa
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh