Opini

Madrasah Berkualitas, Diukur dari Apa?

Kontributor Kontributor Penulis•27 September 2026
Madrasah Berkualitas, Diukur dari Apa?
Foto: Istimewa

Sebuah madrasah dapat memiliki dokumen yang lengkap, laporan yang tertib, pelayanan administrasi yang transparan, dan berbagai bukti keberhasilan. Tetapi ada satu pertanyaan sederhana: apakah semua itu benar-benar dirasakan oleh siswa dan orang tua?

Pertanyaan tersebut penting ketika kita membicarakan mutu madrasah di Aceh.

Pada September 2026, Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh mengusulkan 80 madrasah dari 23 kabupaten/kota sebagai pilot project pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZIWBK/WBBM). Program ini diarahkan untuk memperkuat reformasi birokrasi, transparansi pelayanan, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi. Dalam penilaiannya, selain aspek pengungkit, terdapat pula komponen hasil yang berkaitan dengan dampak kinerja terhadap kepuasan masyarakat.

Ini tentu langkah penting. Madrasah sebagai lembaga pendidikan sekaligus bagian dari pelayanan publik memang membutuhkan tata kelola yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Namun, setelah tata kelola diperbaiki, ada pertanyaan yang lebih jauh: apa yang berubah di ruang kelas?

Administrasi yang baik seharusnya menjadi jalan menuju pelayanan pendidikan yang lebih baik, bukan menjadi tujuan akhir. Dokumen, laporan, dan eviden diperlukan untuk menunjukkan bahwa program dilaksanakan. Tetapi bukti administratif tidak boleh membuat kita lupa pada tujuan utama pendidikan: perkembangan peserta didik.

Siswa datang ke madrasah bukan untuk melihat seberapa lengkap dokumen sekolah. Mereka datang untuk belajar, bertumbuh, menemukan potensi, mendapatkan bimbingan, dan mempersiapkan masa depan.

Karena itu, ukuran mutu madrasah seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan: apakah program sudah dilaksanakan? Kita perlu melanjutkannya dengan pertanyaan: apa dampak program itu terhadap peserta didik?

Apakah pembelajaran menjadi lebih bermakna? Apakah guru semakin memahami kebutuhan siswa? Apakah siswa yang mengalami kesulitan memperoleh pendampingan? Apakah orang tua mendapatkan pelayanan dan informasi yang jelas?

Di sinilah mutu pendidikan sesungguhnya mulai terlihat.

Mutu Terlihat di Ruang Kelas

Perhatian terhadap mutu juga semakin relevan ketika madrasah menghadapi peserta didik dengan karakteristik dan kebutuhan yang beragam.

Pada 23 September 2026, Kemenag Aceh mendorong agar setiap kecamatan di Aceh setidaknya memiliki satu madrasah yang terbuka bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Sehari kemudian, MIN 4 Kota Banda Aceh meluncurkan Unit Layanan Disabilitas sebagai langkah konkret untuk menghadirkan layanan yang lebih sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa mutu madrasah tidak cukup dipahami sebagai pencapaian akademik atau kelengkapan administrasi. Mutu juga berkaitan dengan kemampuan lembaga memberikan layanan yang adil, manusiawi, dan sesuai kebutuhan setiap anak.

Ada siswa yang cepat memahami pelajaran. Ada yang membutuhkan waktu lebih lama. Ada yang percaya diri berbicara di depan kelas, tetapi ada pula yang membutuhkan dukungan lebih besar.

Madrasah yang berkualitas adalah madrasah yang mampu melihat keragaman tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab pendidikan.

Karena itu, pembangunan zona integritas hendaknya tidak berhenti pada bagaimana madrasah memenuhi indikator penilaian. Ia harus menjadi momentum membangun budaya kerja yang benar-benar berorientasi pada pelayanan.

Jangan sampai guru lebih sibuk membuktikan bahwa pembelajaran telah dilakukan daripada memastikan siswa benar-benar belajar.

Jangan sampai madrasah memiliki banyak program, tetapi peserta didik tidak merasakan manfaatnya.

Dan jangan sampai keberhasilan hanya diukur dari jumlah kegiatan, sertifikat, dokumentasi, atau penghargaan.

Semua itu dapat menjadi bukti proses. Tetapi bukti proses belum tentu sama dengan bukti dampak.

Dari Eviden Menuju Dampak

Kita patut mengapresiasi upaya Kemenag Aceh memperluas pilot project ZIWBK menjadi sekitar 80 madrasah pada 2026. Namun, momentum ini sebaiknya dimanfaatkan untuk membangun ukuran mutu yang lebih substantif.

Madrasah yang berhasil bukan sekadar madrasah yang mampu mengumpulkan eviden. Ia adalah madrasah yang mampu menggunakan eviden tersebut untuk memperbaiki keputusan dan pelayanan.

Data kehadiran, misalnya, jangan hanya menjadi laporan. Ia harus membantu madrasah memahami mengapa siswa tidak hadir.

Data hasil belajar jangan sekadar menjadi angka. Ia harus menjadi dasar bagi guru untuk memperbaiki pembelajaran.

Keluhan orang tua jangan hanya dicatat. Ia harus menjadi bahan evaluasi.

Demikian pula program inklusi jangan berhenti pada pembentukan unit atau penerbitan dokumen. Layanan tersebut harus benar-benar membantu peserta didik berkembang.

Dengan demikian, birokrasi tidak berdiri di luar pembelajaran. Birokrasi harus bekerja untuk pembelajaran.

Pada akhirnya, masyarakat tidak hanya membutuhkan madrasah yang tertib secara administratif. Masyarakat membutuhkan madrasah yang dapat dipercaya.

Kepercayaan itu tumbuh ketika orang tua melihat anaknya mendapatkan perhatian, ketika siswa merasa dihargai, ketika guru memperoleh dukungan untuk mengajar dengan baik, dan ketika pelayanan diberikan secara terbuka serta adil.

Maka, ketika madrasah di Aceh bergerak menuju zona integritas, pertanyaan terpenting bukan hanya apakah eviden sudah lengkap.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah perubahan itu sudah terasa oleh peserta didik?

Sebab mutu madrasah yang sesungguhnya tidak hanya terlihat di atas kertas. Ia terasa di ruang kelas, terlihat dalam perilaku guru, dirasakan oleh orang tua, dan tumbuh dalam diri peserta didik.[]

Penulis: H Rahmadon Tosari Fauzi MEd PhD

(Pemerhati Kurikulum dan Mutu Pembelajaran, Dosen FTK, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh) 

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh