Idi (Irfan) -- Untuk meningkatkan pelayanan kepada umat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf lakukan kolaborasi dengan BPN dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur dalam melakukan sosialisasi regulasi perwakafan, Kamis (16 Februari 2023).
Sosialisasi Regulasi Wakaf, Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e -AIW), Advokasi Perlindungan Tanah Wakaf dan Sertifikasi Tanah Wakaf melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap/PTSL pada bulan Rajab ini, dikhususkan bagi Kepala KUA Kecamatan yang merupakan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), dan Operator KUA Kecamatan dalam wilayah Kabupaten Aceh Timur yang dilaksanakan di Aula Kemenag setempat.
Dalam sambutan dan arahannya Kemenag Aceh Timur H.Salamina,S.Ag,MA menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan implementasi dari pada MoU yang telah dilakukan antara Kanwil Kemenag Aceh dengan BPN Aceh dan Kejati Aceh pada 1 Februari 2023 yang lalu di di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.
"Dengan tujuannya agar seluruh harta agama ini dapat terselamatkan di dunia dan akhirat," ujarnya didampingi Peyelenggara Zakat dan Wakaf H.Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA.
Sementara Itu Peyelenggara Zawa H.Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA menyampaikan Kementerian Agama terus mengembangkan transformasi digital termasuk pengurusan Akta Ikrar Wakaf saat ini telah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-AIW atau populer dengan Aplikasi Sistem Informasi Wakaf (Siwak).
"e-AIW merupakan penyempurnaan dari aplikasi SIWAK, Melalui aplikasi ini, masyarakat bisa melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengupload dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan sertifikasi tanah wakaf, sehingga semua dokumen teruploud, terdokumentasikan secara digital lengkap dengan foto kegiatan dan lokasi tanah wakaf, posisi longitude dan latitudenya,” terang H.Mulkan.
Lebih lanjut H.Mulkan yang pernah mengabdi di Bidang Penmad Kanwil, berharap semoga setelah dilaksanakan sosialisasi E-AIW ini ke depan penggunaan aplikasi ini juga bisa diteruskan kepada masyarakat yang ingin mengajukan sertifikasi tanah wakaf.
"Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur bersama pemerintah daerah terus berikthtiar dan berupaya untuk mewujudkan tanah wakaf di Aceh Timur menjadi tanah wakaf yang produktif dan bisa dirasakan manfaat oleh masyarakat banyak," papar H.Mulkan.
Pemateri yang hadir dalam kesempatan tersebut adalah dari Kanwil Kemenag Aceh dalam hal ini Tgk Nasrullah M.Radhi selaku Subkor Pemberdayaan Zawa Bidang Penaiszawa Kanwil, yang mengupas tentang Regulasi Harta Benda Wakaf.
Sementara dari BPN Aceh Timur disampaikan oleh Bapak Heriadi SH selaku kasi penetapan Hak dan Pendaftaran yang banyak mengulas tentang sertifikasi tanah wakaf melalui PTSL.
Sementara ketua Kejari Kabupaten Aceh Timur Bapak Wendi Yufrizal S.H selaku Kasi Intelejen Kejari Aceh Timur yang banyak mengulas tentang Advokasi perlindungan hukum Tanah wakaf.
Selanjutnya Peyelenggara Zakat dan wakaf Kemenag Aceh timur H.Mulkan Sidamanik S.Sos.I MA membahas prihal elektronik Akta Ikrar Wakaf.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Kasubbag TU Kemenag Aceh Timur Fadli S.Ag,M.Si, Kasi Bimas Islam Muhammad Mansyur S.Sos.I MA, Kasi PAI Faisal S.Ag, Kasi PHU Drs H.Muzakir MA, Kasi Penmad Saiful Bahri S.Pd,M.Pd, serta para Kepala KUA dan operator KUA se-Aceh Timur. Tampak juga hadir Kasubbag TU BPN Aceh Timur. [yyy]