[Sigli | Tgk Said Mustafa] Dua hari usai HAB (5/1), Kankemanag Pidie telah memutasikan sebanyak 32 PNS yang terdiri dari para Eselon IV dan V juga Kepala Madrasah.
Siang tadi, Jumat (23/1) jajaran Kementerian Agama kembali memutasikan Pegawainya bertempat di aula Kemenag setempat.
SK Mutasi pun telah di baca oleh Pelaksana Kepegawaian H. Ihsan, S.Ag sesuai dengan SK Nomor: Kw.01.1/2/Kp.07.6/06/2015 dengan jumlah Pegawai yang dimutasikan sebanyak 11 orang.
Adapun tujuan mutasi seperti yang telah dipaparkan oleh Kankemenag Drs. H. M.Jakfar M.Nur dengan menyatakan, ”Ini semua dilakukan untuk penyegaran PNS dalam bekerja sebagian mereka telah lama bertugas di tempat semula, maka perlu diadakan penyegaran atau rotasi agar tidak terjadi kejenuhan dalam memberi pelayanan terhadap masyarakat.”
Terlepas dari mutasi itu, perlu dipertimbangkan pula sumber daya manusia yang dimiliki oleh PNS tersebut pada suatu lembaga Organisasi Pemerintah. Atau salah satu implikasinya adalah bahwa investasi terpenting yang mungkin dilakukan oleh suatu organisasi/lembaga adalah di bidang sumber daya manusia harus berkompetensi sesuai dengan riwayat pendidikannya.
Seseorang yang mulai bekerja setelah penempatan dalam suatu lembaga akan terus bekerja untuk lembaga tersebut selama masih aktifnya hingga ia memasuki usia pensiun. Berarti ia ingin meniti karier dalam organisasi itu, sehingga dalam kehidupan kekaryaannya seseorang akan berdampak pada prospek perkembangannya di masa yang akan datang.
Memang seorang PNS harus selalu siap terhadap apa yang akan terjadi pada dirinya tentang perpindahan tugas atau mutasi.
Sebab seseorang abdi Negara telah berjanji untuk siap di tempatkan di mana saja sesuai dengan kebutuhan yang di perlakukan oleh atasannya, maka suka bekerja sebagai PNS harus cinta juga kepada negara seperti bunyi pantun:
“Berlenggang lengguk si anak dara// titi diseberang berhati-hati// jika benar cintakan negara// taburlah budi semaikan bakti.”
Sehubungan dengan itu agar PNS semakin produktif dan kariernya berkembang, PNS memerlukan perlakuan dari Lembaga/Instansi tempatnya bekerja yang meliputi mutasi atau pemindahan jabatan yang dilakukan pada tingkat yang sederajat dan promosi jabatan. [Said Mustafa, Subbag Umum/Hafidh Umum/yyy]













