Calang (Ferdiyansyah) --Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf ( ZAWA) Kankemenag kabupaten Aceh Jaya Alfaizin, S.Pdi MM menerima sertifikat Tanah Wakaf yang diserahkan oleh perwakilan BPN Aceh Jaya, Selasa (14/2).
Penyerahan sertipikat tersebut diserahkan di Kantor BPN Aceh Jaya, Alfaizin selaku Kepala Penyelenggara Zawa, mengapresiasi Badan Pertanahan (BPN) Aceh Jaya sampai saat ini kita terus membangun sinergitas dan terus menggaungkan terkait legalitas Tanah Wakaf di Kabupaten Aceh Jaya.
"Sehingga ke depan seluruh tanah wakaf di kabupaten aceh jaya mempunyai kekuatan hukum dan tidak ada persengketaan di kemudian hari," ungkapnya.
Baru-baru ini Penyelenggara Zawa juga telah melakukan sosialisasi Aplikasi Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e -AIW) di KUA Kecamatan sehingga pengurusan akta ikrar wakaf dapat dilakukan dengan mudah, sejauh ini semangat wakaf di Kabupaten Aceh Jaya terus menunjukkan angka peningkatan.
Ini tidak terlepas dari kerja sama yang kita bangun dan terus memberikan semangat kepada masyarakat dan semua pihak yang terkait untuk saling bersinergy, dalam mengelola dan menjaga harta umat.[y]