KUA Susoh kabupaten Aceh Barat Daya melakukan sosialisasi SK Dirjen Bimas Islam Nomor 564 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Wakaf dan SK Dirjen Bimas Islam Nomor 565 tahun 2022 tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang. Selasa, 14 November 2023
Sosialisasi ini diadakan di Desa Rumah Dua Lapis Kecamatan Susoh, Selasa (15/11/2023). Hadiri Kepala KUA Susoh, H Roni Haldi Lc bersama para penghulu dan penyuluh KUA Susoh, Kepala Desa Rumah Dua Lapis, Pewakif, Nadzir Desa Rumah Dua Lapis, para saksi dan tokoh masyarakat desa Rumah Dua Lapis.
"Saat ini perwakafan di Kecamatan Susoh alhamdulillah sudah berjalan secara dinamis. Hal ini dibuktikan setiap tahun ada peningkatan masyarakat yang mengajukan proses perwakafan ke KUA. Saat ini program Kemenag dalam perwakafan yaitu jemput bola layanan wakaf, maka kami sangat membutuhkan kerja sama Kepala Desa dan nadzir untuk merealisasikan program jemput bola tersebut," katanya seraya menegaskan hal ini penting untuk peningkatan layanan kepada masyarakat, terkhusus wakaf agar sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Kepala KUA Susoh, H Roni Haldi, Lc memperkenalkan program inovasi KUA Susoh dalam wakaf, yaitu Ngopi Literasi Wakaf. Program itu sebagai upaya memberikan pemahaman tertib administrasi wakaf yang sudah online, sekaligus menumbuhkan semangat wakaf produktif di tengah masyarakat.[]