Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya memfasilitasi penyerahan wakaf satu unit rumah dari seorang warga Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Rumah yang berlokasi di Simpang Peut, Kecamatan Kuala, Nagan Raya tersebut diserahkan langsung oleh Wakif, Hj Cut Mardeliana kepada Nazhir Wakaf, M Diah di KUA Kuala, Selasa 12 Desember 2023.
Kepala KUA Kuala, Edi Firdausi SAg juga sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) menjelaskan, rumah yang memiliki luas tanah 196 meter persegi tersebut diikrarkan untuk kepentingan dan kemakmuran masjid dan musala di Gampong Simpang Peut dan Kecamatan Kuala.
Menurut Edi, wakaf rumah merupakan wakaf produktif yang dapat dikelola/disewakan dan hasilnya akan dimanfaatkan sebagaimana diikrarkan pada akta ikrar wakaf (AIW).
Edi mengajak seluruh masyarakat untuk segera mendaftarkan setiap aset wakaf kepada KUA untuk dikeluarkan akta ikrar wakaf (AIW), agar setiap harta wakaf dapat terlindungi dan dikelola dengan baik.
Ia berharap, ke depan masyarakat terus termotivasi untuk terus berwakaf. Tidak hanya wakaf tanah, namun juga wakaf produktif, seperti rumah, ruko, kebun, pohon dan lainnya.[]