Idi (Irfan Humas) - Melaksanakan amanat PMA nomor 11 tahun 2007, Ka. KUA Idi Timur Marzuki SAg, berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat melaksanakan akad nikah di KUA/Balai Nikah pada hari kerja dan jam kerja. Namun karena telah menjadi tradisi masyarakat Kec. Idi Timur, kebanyakan akad nikah dilaksanakan di rumah calon istri atau di masjid di dekat kediaman calon istri.
Hal ini sebagaimana yang dilakukan oleh Ka.KUA Idi Timur pada hari Senin (26/03) pukul 10.00 Wib melaksanakan pencatatan nikah di Masjid Agung Darussalihin kec Idi Rayeuk antara Usman Bin Ali dan Wardatul Jannah.
Menurut Imam Desa Kampung Tualang Kecamatan Idi Timur, masyarakat memilih masjid untuk melangsungkan akad nikah karena masjid adalah tempat yang suci dan digunakan oleh ummat untuk beribadah.
Dia menambahkan ada harapan dari masyarakat bahwa membangun rumah tangga yang diawali dengan akad nikah di masjid akan mendatangkan keberkahan. [x]