KUA Idi Rayeuk Laksanakan Prosesi Ikrar Wakaf Terhadap 7 Persil Objek wakaf

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author11 Januari 2019
KUA Idi Rayeuk Laksanakan Prosesi Ikrar Wakaf Terhadap 7 Persil Objek wakaf

Idi (Irfan Humas) Tanah wakaf yang ada di Kecamatan Idi Rayeuk saat ini sudah mencapai puluhan titik lokasi. pemanfaatan tanah terdiri dari beberapa kegunaan yakni bangunan tempat ibadah (Masjid dan Mushalla), Gedung Sekolah, Tempat Pemakaman Umum (TPU) serta beberapa bangunan lainnya. Beberapa lokasi tanah wakaf saat ini tidak jelas keberadaan dan pemanfaatannya sehingga harus diadakan pendataan tanah wakaf kembali.

Kamis 10 Januari 2019 Kepala  Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Idi Rayeuk Fadli SAg bersama Penyuluh Agama Islam NON PNS (PAI) melakukan pendataan tanah wakaf di beberapa titik yang berada dalam wilayah Kecamatan Idi Rayeuk. 

Fadli menjelaskan bahwa "Pendataan Tanah Wakaf di Kecamatan Idi Rayeuk tidak akan selesai dalam waktu sebentar karena terdapat puluhan titik lokasi sehingga membutuhkan waktu yang relatif panjang".

Dalam kesempatan tersebut Fadli meyampaikan kami terus memotivasi masyarakat untuk dapat memberdayakan tanah wakaf Ke  arah produktif bagi kepentingan agama dan kemashalatan ummat. Acara Prosesi Ikrar Wakaf tersebut berlangsung di Meunasah gampong Baro.Jumat (11/01).

Lebih Lanjut Fadli meyampaikan Alhamdulillah hari ini dapat kami lakukan untuk 7 Persil objek wakaf. Wakaf yang pernah di ikrar kan pada tahun 1916, 1937, serta 1948 oleh Hj. Meurah binti Nya' Usuh dan Nya' Cahya binti Mud.Tutur Fadli

Selanjutnya data yang telah didapat di lapangan akan diteruskan oleh operator KUA Kecamatan Idi Rayeuk untuk di upload pada server Sistem Informasi Wakaf Bimas Islam Kementerian Agama RI.

Dengan pendataan Tanah Wakaf diharapkan semua tanah wakaf yang ada diKecamatan Idi Rayeuk akan terdata secara keseluruhan, jelas secara pemanfaatannya.

Tanah wakaf yang belum dibuatkan AIW disosialisasikan agar segera dibuatkan Akta Ikrar Wakafnya bagi pewakif nya yang masih hidup serta membuat Akta penganti Ikrar wakaf bagi wakaf yang pewakif nya telah meninggal atau wakaf nya terjadi sebelum turun nya aturan pembuatan Akta Ikrar Wakaf. Serta untuk selanjut nya mengurus sertifikat tanah wakaf ke Kantor Badan pertanahan supaya keberadaan harta wakaf terjamin dari penyalahgunaan serta penyelewengan.pungkas fadli

Layanan
iduladha26
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh