[Gayo Lues | Nasril] Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Blangjerango Kabupaten Gayo Lues memfalisitasi masyarakat dalam Kecamatan setempat dalam proses pelaksanaan sidang Itsbat Nikah lapangan yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Gayo Lues Rabu, (27/5) di halaman KUA Blangjerango.
Sidang Itsbat lapangan ini merupakan tahap pertama yang dilaksanakan di KUA kec. Blangjerango yang diikuti oleh 60 pasangan yang telah didata sebelumnya. Kepala KUA Blangjerango Ridho, S.TH.I dalam sambutannya menyampaikan kalau awalnya rencana dilakukan sidang terpadu juga bekerjasama dengan dinas dinas Terkait lain.
“Mulanya sidang Isbat ini direncanakan dalam bentuk Sidang terpadu antara Mahkamah syar'iah, Dinas Dukcapil dan KUA, dimana pasangan yg telah selesai ikut sidang Isbat langsung dibuat buku nikah dan akte kelahiran, namun krn ada kendala sidang tersebut tdk jd, dan direncanakan kembali dilaksanakan pada tahap kedua yg mana pesertanya sdh terdaftar di kua blangjerango sebanyak 65 pasang,” jelas Ridho.
Sementara Ketua Mahkamah syar'iah Blangkejeren Drs. Azmir, SH. MH menyampaikan bahwa pihak Mahkamah saat ini akan terus berupaya memberikan pelayanan yang mudah kepada masyarakat Gayo Lues, salah satunya dengan sidang Isbat di lapangan.
Kasi Bimas Islam Kemenag Gayo Lues Haswinduaputra, S.HI mewakili Kankemenag Galus Memberikan apresiasi kepada kepala KUA Blangjerango yang telah memfasilitasi sidang Isbat lapangan ini mulai dari mendata sampai terlaksananya kegiatan tersebut. Dia berharap kegiatan itu terus berlanjut sampai tidak ada lagi kepala keluarga di kabupaten Gayo Lues yang tidak memiliki buku Nikah. [x]