Banda Aceh-KemenagNews (21/3/2013) Memberikan layanan dan penyuluhan keagamaan merupakan tugas utama Kementerian Agama, baik diminta secara langsung maupun tidak langsung oleh masyarakat."Silahkan saja bila ada masyarakat, baik secara pribadi maupun kelompok untuk berkonsultasi terkait agama dan aturan keagamaan yang ada di Indonesia, kami di Kanwil siap membantu sesuai dengan kapasitas dan kemampuan yang ada pada kami," kata Akhyar, Kasubbag Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Aceh.Kebetulan, hari ini, kamis (21/3), seseorang datang untuk berkonsultasi terkait pembagian warisan dalam keluarganya. Yang bersangkutan, sebelum bermusyawarah dengan keluarga dan para ahli waris lainnya, ingin mengetahui aturan agama dan aturan terkait lainnya sehubungan dengan pembagian warisan."Secara formal, lembaga yang berhak memberikan fatwa dan putusan di dilam agama Islam adalah MPU dan Mhakamah Syar'iyah, akan tetapi tidak ada salahnya kita memberikan gambaran dan penjelasan terkait aturan yang ada," jelas Akhyar."Dengan tersampainya iniformasi, insya Allah yang bersangkutan bisa menimbang sendiri. harapan kita adalah semoga kehidupan beragama di dalam masyarakat menjadi lebih baik dari waktu ke waktu," pungkas Akhyar. Mudah-mudahan, dengan peningkatan kwalitas layanan, citra Kemenag di tengah masyarakat menjadi semaikin baik dan cemerlang. (admin)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242