Calang (ferdiyansyah) -- Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Jaya, H Samsul Bahri SAg, Senin (19/20), menyerahkan duplikat sertifikat tanah wakaf kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) untuk selanjutnya diteruskan kepada nazir.
Penyerahan duplikat sertifikat tanah wakaf telah dilakukan di beberapa kecamatan dalam Kabupaten Aceh Jaya, di antaranya, untuk Kecamatan Krueng Sabee diterima oleh Kepala KUA, Taisir STH, Kecamatan Setia Bakti diterima oleh H Ismet Mahdi SAg, Kecamatan Sampoiniet diterima oleh H Khaidir SAg selaku Kepala KUA Kecamatan Sampoiniet.
H Samsul Bahri mengatakan bahwa penyerahan sertifikat tanah wakaf ini sebagai wujud legalitas tanah wakaf. "Tanah wakaf ini tidak boleh diperjualbelikan dan tidak boleh diwariskan," tambahnya.
Untuk itu, ia menekankan agar Kepala KUA menyampaikan kepada Nazir (selaku pihak yang menerima harta benda wakaf) untuk bertanggung jawab menjaga tanah wakaf, dan diharapkan program ini memberikan manfaat yang besar bagi umat utamanya dalam meningkatkan kegiatan keagamaan dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat.
Sementara itu, Kepala Penyelenggara Zakat Wakaf, Alfaizin SPdi MM juga menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pelaksanaan sensus tanah wakaf, update dan verivikasi data dalam upaya advokasi tanah wakaf di Kabupaten Aceh Jaya.[]