CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kepala Diniyah Ikuti Rancangan Perbup

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 445
Rabu, 19 Desember 2012
Featured Image
Singkil-KemenagNews (19/12/2012) Puluhan Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah Kabupaten Aceh Singkil rabu tanggal 19 Desember 2012 mengikuti penyusunan Rancangan Peraturan Bupati Aceh Singkil yang di selenggarakan oleh seksi Penamas dan Pekapontren Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil. Kegiatan tersebut berlangsung selama sehari yang di ikuti 30 Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah serta dewan guru.Turut hadir dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil, Kepala Seksi Penamas dan Pekapontren Kementerian Agama Kabupaten Aceh Singkil serta dari Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Singkil yaitu Kabag Hukum dan HAM Setdakab, dalam hal ini di wakili oleh Kasubbag Kelembagaan dan Anjab Organisasi.Dalam Arahan dan Bimbingannya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh SIngkil menyampaikan Penyusunan Peraturan Bupati Aceh Singkil ini sangat penting dan urgensi demi terjaminnya prospek Pendidikan diniyah Takmiliyah di Aceh Singkil, sehingga kita harapkan dengan terwujudnya Peraturan Bupati Aceh Singkil tentang Diniyah ini ada kepastian hukumnya sehingga anak-anak kita kedepan bisa menjadi generasi Qurani.Pada kesempatan ini Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Singkil dalam hal ini di wakili oleh Kasubbag Kelembagaannya juga menyampaikan materi tentang urgensi lahirnya Peraturan Bupati tentang Pendidikan Diniyah dalam membentuk generasi Qurani ( Tinjaun PP 55 tahun 2007 ). Sekaligus para Kepala Diniyah dapat kesempatan untuk berdiskusi dengan Kabag Hukum dan HAM Setdakab Aceh Singkil.Dalam diskusi tersebut para Kepala Diniyah Takmiliyah mengharapkan kepada Kabag Hukum dan HAM Setdakab Aceh Singkil agar dasar hukum Diniyah ini bukan hanya Peraturan Bupati saja, namun para Kepala Diniyah Mengharapkan supaya Dasar hukum Diniyah ini mestinya dalam bentuk Qanun sehingga dasar Hukum diniyah Ini lebih Kuat lagi. (Mustafa/y)
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh