Idi (Irfan) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Timur H.Salamina,S.Ag,MA Bersama Peyelenggara Zakat dan Wakaf H.mulkan Sidamanik,S.Sos.I MA,Ketua BWI Aceh Timur dan Tim dari BPN Aceh Timur hari ini Senin 29 Mei 2023 Melaksanakan Silaturrahmi dan kunjungan Kerja (Kunker) Ke Kajari Aceh Timur.
Kunjungan Kemenag,Ketua BWI dan BPN Aceh Timur tersebut dalam rangka melaksanakan Tindak lanjut Rapat Koordinasi (Rakor) antara Kemenag,BPN dan Kajari Aceh Timur beberapa waktu yang lalu terkait percepatan sertifikasi Tanah Wakaf di Kabupaten Aceh Timur.Hal tersebut disampaikan H.Salamina disela-sela kunjungan Kerja Ke Kajari Aceh Timur
Lebih lanjut H.Salamina menyebutkan sebelumnya pada Senin 20 Maret 2023 yang lalu Kemenag Aceh Timur bersama Kajari dan BPN Aceh Timur juga telah melakukan Rapat Koordinasi terkait percepatan sertifikasi Tanah wakaf
Hal tersebut selaras dengan tindak lanjut Memorandum of Understanding (MoU) antara Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh, dan Kejaksaan Tinggi Aceh terkait percepatan sertifikasi Tanah wakaf pada Rabu 1 Februari 2023 yang lalu di Hermes Palace Hotel, Banda Aceh.
Sementara Itu Peyelenggara Zakat dan Wakaf H.Mulkan Sidamanik dalam paparannya mengatakan dari data sementara yang berhasil di himpun, di Aceh Timur terdapat 349 Persil Tanah Wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf dan Sertifikat Wakaf dengan rincian, di Kecamatan Banda Alam 14 Persil Tanah wakaf, Darul Aman 2 Persil, Darul Falah 21 Persil, Idi Rayeuk 64 Persil, Indra Makmur 8 Persil, Madat 70 Persil dan Pante Bidari 27 Persil.
"Sedangkan di Kecamatan Peudawa terdapat 27 Persil Tanah wakaf, Peunaron 24 Persil, Peureulak 25 Persil, Peureulak Timur 8 persil, Rantau Peureulak 8 Persil, Sungai Raya 30 persil serta 21 Persil tanah wakaf terdapat di Kecamatan Serbajadi yang merupakan kecamatan terpencil di Aceh Timur, "Tukas Mulkan.