Banda Aceh (Inmas)---Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Sri Ilham Lubis menyatakan, pihaknya akan menindak setiap agen travel umrah yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan standar pelayanan.
Hal tersebut disampaikan Sri Ilham di sela-sela mengisi materi dalam acara Jamarah di Banda Aceh, Minggu 15 Desember 2019.
Sri Ilham menegaskan, pihak Kemenag saat ini terus melalukan pengawasan terhadap agen-agen travel umrah Indonesia baik di dalam maupun luar negeri.
Artinya, jika ada agen travel yang tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan standar layanan maka ditindak secara tegas.
"Ada kasus-kasus yang terjadi Kemenag memperkuat pengawasan di tanah air atau di Arab Saudi sehingga travel yang tidak sesuai dengan aturan akan ditindak dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.
Sri Ilham memastikan semua agen travel yang berizin harus memenuhi segala urusannya sesuai dengan standar yang berlaku.
"Sudah berjalan dengan standar yang ditetapkan Kemenag artinya mereka diberangkatkan oleh PPIU yang sudah berizin selama di sana mendapatkan kepastian hotel, kateringnya," ujarnya.
Sementara itu Kakanwil Kemenag Aceh, Drs Daud Pakeh mengatakan, ada 4 agent travel yang kantor induknya ada di Aceh dan ada 24 agen travel yang membuka cabang di Aceh dan telah mendapatkan izin Kemenag Aceh.
Sementara itu diperkirakan ada 40 agen travel umrah yang beroperasi di Aceh tanpa izin dari Kemenag. Terhadap agen travel yang belum memiliki izin, Daud berharap agar para pemilik jasa travel untuk segera mengurus izin.
"Kita mengimbau saudara kita yang punya travel supaya segera melapor ke Kemenag kita akan fasilitasi dalam hal ini yang penting terpenuhi syarat sebagaimana yang disyaratkan Kemenag," ujarnya.[]