Kemenag Rilis 244 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus 2012

Inmas Aceh
Inmas Aceh
Author16 April 2012
Kemenag Rilis 244 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus 2012
Banda Aceh-KemenagNews (16/4/2012)Kementerian Agama RI merilis daftar 244 Penyelenggara Haji Khusus yang telah mendapatkan Izin dari Kementerian Agama untuk Tahun 2012. (daftar dapat diunduh pada kolom informasi penting)Dari daftar tersebut tidak ada satupun Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang beroperasi dan berkantor di wilayah Provinsi Aceh. "Artinya pihak-pihak yang mengelola haji khusus di aceh mesti bekerja sama dengan salah satu penyelenggara yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama," kata Juniazi, Kasubbag Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Aceh."Untuk itu, masyarakat dihimbau untuk teliti ketika mendaftar melalui agen, atau travel yang beroperasi di Banda Aceh ataupun kota-kota lainnya di Aceh, apakah mereka merupakan perwakilan resmi dari PIHK atau bukan, hal ini penting untuk mencegah kegagalan berangkat dan masalah-masalah lainnya," lanjut Juniazi.Sejak Maret 2012, pendaftaran haji khusus harus melalui Kanwil Kementerian Agama Provinsi masing-masing, dengan menunjukkan rekomendasi atau pengantar dari PIHK yang dipilih oleh calon jamaah haji khusus.
Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh