Kemenag Bener Meriah Perkuat Koordinasi Penanganan Qadhi Liar dan Pemalsuan Dokumen Nikah

Kautsar
Kautsar
Author09 September 2026
Kemenag Bener Meriah Perkuat Koordinasi Penanganan Qadhi Liar dan Pemalsuan Dokumen Nikah
Kemenag Bener Meriah Perkuat Koordinasi Penanganan Qadhi Liar dan Pemalsuan Dokumen Nikah

Dalam upaya menjaga ketertiban administrasi perkawinan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam penanganan praktik qadhi liar dan dugaan pemalsuan dokumen negara.

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait keberadaan qadhi liar di lingkungan masyarakat, jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah dan Kantor Urusan Agama (KUA) melakukan koordinasi bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Polres Bener Meriah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta unsur tokoh masyarakat, Rabu 9 September 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan atas arahan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah melalui Kasubbag Tata Usaha Riadiyansyah SE dan Kasi Bimas Islam H Hasbiallah ZA SAg MPd.

Dalam koordinasi tersebut, seluruh unsur membahas langkah penanganan terhadap praktik qadhi liar serta dugaan penggunaan buku nikah palsu yang dapat merugikan masyarakat dan menimbulkan persoalan hukum.

Berdasarkan hasil musyawarah, seluruh pihak sepakat mengambil langkah tegas sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. Kemenag Bener Meriah akan menindaklanjuti dan melaporkan keberadaan qadhi liar serta dugaan pemalsuan administrasi buku nikah kepada pihak yang berwenang.

“Kami sepakat untuk menindaklanjuti persoalan ini secara bersama-sama sesuai kewenangan masing-masing. Masyarakat juga kami imbau agar tidak menggunakan jasa qadhi yang tidak memiliki kewenangan dan memastikan seluruh proses pernikahan dilakukan melalui jalur resmi,” ujar Kasi Bimas Islam Kemenag Bener Meriah, H Hasbiallah ZA SAg MPd.

Selain itu, jajaran KUA diarahkan untuk memperkuat pengawasan di wilayah masing-masing melalui Penyuluh Agama Islam. Para penyuluh diharapkan aktif memberikan edukasi mengenai pentingnya melaksanakan pernikahan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku, sekaligus mengingatkan warga agar tidak menggunakan jasa qadhi yang tidak memiliki kewenangan.

Pemalsuan dokumen negara memiliki konsekuensi hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk ketentuan mengenai tindak pidana pemalsuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391.

Melalui langkah tersebut, Kemenag Bener Meriah bersama MPU, Polres Bener Meriah, Satpol PP, jajaran KUA, dan tokoh masyarakat diharapkan terus bersinergi dalam mencegah dan menangani qadhi liar serta pemalsuan dokumen perkawinan, sehingga masyarakat memperoleh pelayanan perkawinan yang sah, tertib, dan memiliki kepastian hukum.[]

Layanan
Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Bimbingan Masyarakat
Islam Hindu Kristen Katolik Buddha
Lainnya
Media Sosial
© 2026 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh