Lhokseumawe-KemenagNews (8/3/2013) Sejumlah 675 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kankemenag Aceh utara, yang terdiri dari pegawai Kantor, guru madrasah dan Pegawai pada KUA di 27 kecamatan dan dari berbagai golongan dan jabatan diambil sumpah PNS atau janji pegawai negeri sipil di Aula IPHI Aceh Utara, Selasa (26/2). Kepala kankemenag Aceh Utara Drs. H. Zulkifli Idris, M.Pd memimpin langsung pengambilan sumpah tersebut.Dalam sambutannya Drs. H.Zulkifli Idris, M.Pd Menyampaikan bahwa, Ikrar sumpah PNS bukan hanya disampaikan dalam bentuk seremonial saja, namun para PNS wajib mewujudkannya dengan berkomitmen untuk menjalani segala tugas secara totalitas, konsisten dan jujur serta setia kepada negara disamping menjauhkan diri dari korupsi serta nepotisme.Dipaparkan oleh kakankemenag Aceh utara “dalam penjelasan pasal 26 ayat (1) dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian disebutkan bahwa †Sumpah/Janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa†jadi pada hakikatnya sumpah dan janji yang diucapkan merupakan tanggung jawab moral yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Tuhan Yang Maha Esa. Untuk itu para PNS diharapkan selalu ingat dan berpegang pada nilai–nilai religius, dalam menjalankan tugas dan menjunjung profesionalisme dalam menjalankan pekerjaanâ€.Di akhir sambutannya Kakankemenag menghimbau kepada seluruh pegawai untuk lebih disiplin dalam melaksanakan jam kerja, menciptakan hubungan kerja sama yang baik antar sesama pegawai dan apabila mengalami permasalahan dalam bekerja diharapkan berkoordinasi dengan pejabat lain yang terkait dengan permasahan tersebut.Sementara Kepala Subbag Tata Usaha, H. Asnawi, S.Ag menyatakan, bahwa acara pengambilan sumpah pegawai negeri sipil merupakan program yang harus dilaksanakan, mengingat Pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1975 tentang Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, ditegaskan bahwa Setiap Calon Pegawai Negeri Sipil segera setelah diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, wajib mengangkat Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil menurut agama/kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.Tampak hadir dalam acara ini rohaniawan, Pejabat eselon IV, Kapala KUA, Kepala Madrasah dan seluruh staf Kemenag Aceh Utara. Acara ini diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada PNS yang diambil sumpah.(zulfahmi acut)
Tentang Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota. Alamat Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242