Takengon (Humas) --- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menggelar Rapat Koordinasi Penetapan Besaran Zakat Fitrah 1443 H/ 2022 M, Rabu (18/4/22), bertempat di aula Gedung Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kabupaten Aceh Tengah.
Penetapan besaran zakat fitrah diputuskan melalui rapat bersama dengan sejumlah unsur diantaranya MPU Aceh Tengah, Baitul Mal Aceh Tengah, Dinas Syariat Islam Qceh Tengah, Dinas Perdagangan Aceh Tengah, Dinas Pendidikan Dayah, Pengurus Masjid Agung Ruhama, ormas keagamaan, forum Penghulu, forum Penyuluh Agama Islam serta pejabat struktural dilingkungan Kankemenag Aceh Tengah.
Adapun besaran zakat fitrah yang telah ditetapkan Bersama yaitu sebesar 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,8 Kg/jiwa.
Jika dikeluarkan dengan uang maka disesuaikan dengan harga beras yang di konsumsi dengan tiga kategori yaitu beras kelas I, senilai Rp 35.000 perjiwa, sedangkan untuk jenis beras kelas II Rp 32.000/jiwa dan beras kelas III Rp 30.000/jiwa.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah H Saidi B SAg MA saat memimpin rapat menyebutkan bahwa pada prinsipnya keterapan zakat fitrah mengacu pada ketentuan agama yaitu 3,1 liter atau 1,5 bambu + 1 (satu) genggam atau 2,8 Kg/jiwa, namun akan menjadi persoalan di masarakat apakabila itu dikonversi kedalam bentuk uang.
"Ketika di konversi dengan bentuk uang, disini kita perlu duduk bersama, untuk menentukan jumlah yang setara dengan harga beras yang ada di pasaran" jelas Saidi.
Menurutnya beras akan diklasifikasi berdasarkan jenis dan harga beras, sehingga masyarakat dapat menunaikan zakat fitrahnya sesuai dengan beras apa yang biasa dan sering dikonsumsi dalam kehidupan sehari-hari.
Hasil dari musyawarah ini kemudian dituangkan kedalam surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama nomor 477 tahun 2022 tentang penetapan zakat fitrah tahun 1443 H/2022 M yang akan menjadi acuan kuhum pembayaran zakat fitrah di tanoh Gayo negeri antara itu.[Alfansyie]