CARI
Rekomendasi Keywords:
  • Azhari
  • Kakanwil
  • Hari Santri
  • Halal
  • Islam
  • Madrasah
  • Pesantren

Kemenag Aceh Selatan Sosialisasikan Bantuan Program Bantuan bagi Guru

Image Description
Inmas Aceh
  • Penulis
  • Dilihat 388
Selasa, 18 Mei 2021
Featured Image

Tapaktuan (Dedi Armansyah) --- Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Aceh Selatan, dalam hal ini Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) mensosialisasikan alur tahapan pemberian bantuan Program Bantuan bagi Kelompok Kerja Guru, Tenaga Kependidikan Madrasah, (KKG/MGMP/MGBK/KKM/Pokjawas), Selasa (18/5/21).

Sosialisasi tersebut diadakan di aula Kankemenag Aceh Selatan yang dibuka langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Aceh Selatan Rislizar Nas S Ag, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penmad H Dailami Hasmar S Ag.

Kegiatan dimaksud diikuti oleh seluruh Kepala Madrasah, Pengurus KKG/MGMP/MGBK/KKM/ dan POKJAWAS dalam lingkungan kerja Kankemenag Aceh Selatan.

Dalam arahannya, Kakankemenag menyebutkan program bantuan tersebut sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap program kegiatan PKB Guru melalui Proyek REP/MEQR Tahun Anggaran 2021, subkomponen Penguatan dan perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, PMU REP/ MEQR akan memberikan bantuan dalam bentuk block grant melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.

Beliau menambahkan, tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah untuk penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK,KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta.

Berikutnya, juga untuk meneruskan dan memperkuat program kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, ungkapnya.

Sementara itu, Kasi Penmad menyebutkan, bantuan ini diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja, dengan alokasi dana bantuan diberikan dalam satu periode atau satu tahun dengan rincianĀ  15.000.000 per KKG, 30.000.000 per MGMP, 30.000.000 per MGBK, 30.000.000 per KKM, dan 30.000.000 per POKJAWAS

Dalam hal dana bantuan pada KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS tidak terserap secara utuh (terdapat sisa) hingga akhir Tahun Anggaran, maka sisa anggaran harus ditransfer kembali ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku dan mengirim bukti setor sebagai bagian dari pelaporan keuangan pelaksanaan kegiatan, jelasnya.

Tentang
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh adalah unit vertikal Kementerian Agama di provinsi dan membawahi beberapa kantor kementerian agama di kabupaten dan kota.
Alamat
Jalan Tgk. Abu Lam U No. 9 Banda Aceh 23242
Lainnya
Media Sosial
© 2023 Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Oleh : Humas Kanwil Aceh