Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan melalui Seksi Pendidikan Agama Islam (PAI) melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Kelanjutan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) Non ASN Pasca Terbitnya SK PPPK Paruh Waktu yang berlangsung di Aula Dinas Pariwisata Kabupaten Aceh Selatan pada Rabu, 29 April 2026.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Selatan, Khairul Huda, SHI MSI. Dalam arahannya, beliau menyampaikan pentingnya koordinasi dan sinkronisasi data terkait status kepegawaian guru penerima tunjangan profesi, khususnya bagi Guru PAI Non ASN yang baru menerima Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu.
“Perubahan status kepegawaian tentu memerlukan penyesuaian administrasi agar proses pembayaran tunjangan profesi tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, rapat koordinasi ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan langkah tindak lanjut,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Plt. Kasi PAI Kankemenag Aceh Selatan, Rekiadi, SPdI menyampaikan bahwa ada 123 orang Guru PAI Non ASN yang telah menerima SK PPPK Paruh. Sehingga perlu kiranya disampaikan mekanisme pembayan, kelengkapan berkas, serta langkah-langkah yang harus dipenuhi oleh para guru agar proses kelanjutan pembayaran TPG dapat segera ditindaklanjuti sesuai regulasi terbaru.
"Pada dasarnya, mekanismenya masih sama seperti sebelumnya. Namun ada beberapa penyesuaian karena perpindahan status dari Non ASN menjadi PPPK Paruh waktu." tutupnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Pengawas PAI, staf Seksi PAI Kankemenag Aceh Selatan, serta seluruh Guru PAI Non ASN di lingkungan Kabupaten Aceh Selatan.












